Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Anggota Komite Eksekutif (EXCO) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh mengaku dua kali mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya dimintai keterangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Majelis hakim pun mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan berdasarkan pengakuan itu.
- Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
- Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
- KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
- Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
KPK menyatakan akan terlebih dahulu mencermati putusan yang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada Riyadh.
"KPK akan mencermati hasil putusan apabila ada perintah atau penetapan yang bersangkutan dikenakan Pasal 21 tentunya nanti ada laporan perkembangan penuntutan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7).
Sejalan dengan itu, kata Tessa, KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
"Dari situ baru bisa diproses surat perintah penyidikannya. Jadi kita tunggu perkembangannya," ucapnya.
Sebelumnya pada sidang lanjutan perkara TPPU Gazalba Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, memeriksa saksi Ahmad Riyadh. Dia adalah seorang advokat yang juga dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Gazalba.
"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah Yang Mulia mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan untuk tindak lanjut atas proses tersebut Yang Mulia, demikian Yang Mulia," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Jaksa beranggapan keterangan yang diberikan oleh anggota Komite Eksekutif (EXCO) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu memberikan keterangan bohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Riyadh mendadak mencabut seluruh keterangannya di hadapan majelis hakim. Karena itu dia dapat berpotensi dikenakan pasal obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendrik tidak bisa memberikan penetapan. Namun dia mempersilakan kepada penyidik bila ingin mengusut keterangan bohong dari saksi.
"Itu sebetulnya Pak ndak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan, itu urusan penyidik ya," kata Fahzal.
"Siap Yang Mulia," sahut Jaksa.
"Silakan saja kalau Bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda wilayah penyidikan, ya, jangan dicampur aduk," imbuh Fahzal .