Ahok jadi tersangka, ini pandangan hukum Yusril Ihza Mahendra
Ahok jadi tersangka, ini pandangan hukum Yusril Ihza Mahendra. dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti2 untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau SP3.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara soal penetapan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bareskrim Polri telah mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri.
Yusril mengatakan, dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti2 untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).
"Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada. Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun," jelas Ketua Umum PBB ini.
Setelah dinyatakan tersangka, lanjut dia, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.
"Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak," terang dia.
Karena itu, Yusril berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri intuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Pihaknya ingin semua orang mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif.
"Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang dia.
Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Yusril berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
"Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktatoran," pungkasnya.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
Baca juga:
Sandiaga soal Ahok tersangka: Biarkan proses hukum berjalan
Temui Jokowi, Din Syamsuddin akui bahas Ahok jadi tersangka
Ahok tersangka, Setya Novanto puji kinerja Polri
Berita Ahok ditetapkan tersangka jadi sorotan dunia
Spanduk anti-Ahok di penjuru ibu kota bakal diturunkan
Ahok jadi tersangka, Polri sebut kasus Buni Yani terpisah