Ahok sebut perjanjian pengembang reklamasi dibuat di era Jokowi
Kepres 52/1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak mengatur besaran kewajiban secara spesifik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat perjanjian dengan pengembang pemegang izin reklamasi untuk melakukan pembayaran kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan yang harus pengembang berikan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembahasan perjanjian ini pertama kali dilakukan pada 18 Maret 2014, di mana Joko Widodo masih memimpin Jakarta. Perjanjian ini muncul karena dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak mengatur besaran kewajiban secara spesifik.
"Jadi yang datang Podomoro, Jakpro punya kami sendiri, Pembangunan Jaya Ancol, sama Intiland. Di situ dibagilah. Jadi isi suratnya itu adalah, kami minta kontribusi tambahan kalau kamu mau disambung izin pulau anda," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
Karena belum ada peraturan daerah yang mengatur pemberian kontribusi tambahan ini maka perlu ada aturan main yang jelas. Mengingat, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mengeluarkan izin reklamasi.
"Mereka sudah dapat Keppres segala macam nih, sudah dikeluarin dari Pak Foke izin prinsip, prinsip terus izin reklamasi, ya sudah. Kalau Anda mau nyambung, aku minta tambahan, karena kemarin bilang tambahannya enggak ada. Tambahannya gimana, dasar hukumnya enggak ada dong. Kalau enggak ada, buat perjanjian dulu," jelas mantan Bupati Belitung ini.
Menurutnya, penerapan kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) penjualan di reklamasi sudah tepat. Karena niat pembuatan perjanjian ini murni untuk kepentingan warga Jakarta agar permasalahan banjir dan lainnya bisa teratasi.
"Nah ini ibaratnya begini, kalau Anda tidak buat perjanjian, kalau dia mengelak, bagaimana? Boleh dong, kan dagang. Kalau yang korup punya pejabat, gue tanda tangan kasih berapa duit dulu ini. Gue mau tanda tangan ini kira-kira ini, berani enggak dia bikin perjanjian kalau urusan begitu? Enggak berani," tutup Ahok.
Baca juga:
Banjir 2013 alasan Ahok buat perjanjian dengan pengembang reklamasi
Reklamasi, direktur APL tak tahu jika harus bayar di depan ke DKI
Ahok minta tambahan 15 % dari reklamasi untuk danai Giant Sea Wall
Ahok ngotot tagih kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP reklamasi
Polda Metro juga bantah dibiayai Podomoro untuk tertibkan Kalijodo
PT Agung Podomoro bantah aset Sanusi hasil gratifikasi Raperda
Ternyata, Ahok tagih di awal dana kontribusi ke pengembang reklamasi
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Di mana kampanye akbar Prabowo-Gibran diadakan? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tembus di atas 51 persen usai kampanye akbar terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.