Ahok yakin terbebas dari tuduhan penistaan agama
Ahok mengatakan, masih ada potensi dirinya tidak terjerat pasal penistaan agama alias terbebas dari tuntutan. Sebab sejauh ini, kebanyakan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kredibel dalam memberikan keterangan.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama belum mengetahui apakah nantinya akan kembali bertugas di Balai Kota DKI Jakarta atau kembali cuti. Sebab saat ini proses hukum yang tengah dijalaninya menjeratnya dengan dua pasal berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan dua pasal, KUHP Pasal 156 dan Pasal 156 A. Untuk Pasal 156, Basuki atau akrab disapa Ahok hanya diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 156 A, mantan Bupati Belitung Timur ini diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, ada kemungkinan dia masih bisa kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta walaupun statusnya nonaktif. Sehingga, belum tentu Wakilnya yakni Djarot Saiful Hidayat yang akan memimpin Pemprov DKI Jakarta.
"Belum tentu (digantikan Djarot), kan kita enggak tahu dia tafsirannya gimana, karena belum pernah penistaan agama divonis sampai lima tahum. Belum pernah, paling tiga tahun. Kalau vonis tiga tahun kan paling dinonaktifkan," katanya di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2).
Mantan politisi Gerindra ini menjelaskan, masih ada potensi dirinya tidak terjerat kedua pasal tersebut, alias bebas. Sebab sejauh ini, kebanyakan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kredibel dalam memberikan keterangan.
"Orang saksinya bohong kok, orang Pulau Seribu kagak lapor. Misal saya datang ke sini ketemu masyarakat, saya menista agama langsung masyarakat marah, malah sembilan hari kemudian baru dilaporin orang yang di sana. Mana yang ngelaporin juga ada hubungannya dengan FPI lagi. FPI kan dari dulu enggak demen gue Gubernur, ada Gubernur tandingan. Ya susah," tutur Ahok.
Bila nantinya dia kembali bertugas di Pemprov DKI Jakarta, akan ada beberapa agenda rutin yang akan dilakukannya. "Kalau pas masuk nanti setiap Selasa sidang, kalau sidangnya cepat selesai ya balik kerja."
Baca juga:
Video Ahok minta maaf kepada KH Maruf Amin dan warga NU
Demokrat sindir Ahok: Kita tahu aparat yang punya perangkat sadap
Ahok: Saya minta maaf ke KH Maruf Amin jika terkesan memojokkan
Ahok merasa diadu domba dengan Maruf Amin dan para ulama
Tudingan ke Kiai Ma'ruf dianggap taktik Ahok pengaruhi publik