AHY: Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja sejalan dengan sikap Partai Demokrat. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja sejalan dengan sikap Partai Demokrat. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
"Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil," ujar AHY pada akun Twitternya, Jumat (26/11).
-
Kapan Cak Imin menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law Ciptaker? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa kritik Cak Imin terhadap UU Omnibus Law Ciptaker terkait investasi? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa saja yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008? UU ini mendefinisikan informasi sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca dalam berbagai format.
-
Bagaimana tahlilan umumnya dilakukan? Tahlilan merupakan ritual pembacaan lafal tahlil yang umum dilakukan oleh masyarakat Nusantara sejak ratusan tahun lalu.
AHY menuturkan, UU Cipta Kerja memiliki problem keterbukaan publik selama proses pembahasan. Serta metode omnibus dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.
"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi," sebutnya.
Demokrat mendorong pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat. AHY mengatakan, putusan MK ini harus dihormati.
"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujar AHY.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Baca juga:
Pengamat: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Terlambat, Menghentikannya Sulit
Pakar Hukum: UU Ciptaker Masih Berlaku, Putusan MK Bukan Kemenangan buat Buruh
Revisi UU Cipta Kerja Dinilai akan Berdampak ke Pengupahan Pekerja
Anggota Baleg Sebut DPR dan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja
Walhi Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Terbitkan Kebijakan Korektif
Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja