Ajak mantan bini rujuk, Effendi tewas ditusuk sekuriti kafe
Polsek Sukarami Palembang menggelar reka ulang kasus pengeroyokan dilakukan dua sekuriti kafe berujung seorang pengunjung tewas. Terungkap, korban bermaksud mengajak mantan istrinya bekerja di kafe tersebut untuk rujuk.
Polsek Sukarami Palembang menggelar reka ulang kasus pengeroyokan dilakukan dua sekuriti kafe berujung seorang pengunjung tewas. Terungkap, korban bermaksud mengajak mantan istrinya bekerja di kafe tersebut untuk rujuk.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di sekitar salah satu kafe di Simpang By Pass Terminal Alang-alang Lebar, Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Kamis (5/1). Dalam adegan itu, juga terungkap insiden itu bermula saat korban, Syaiful Effendi (37), datang ke kafe untuk menemui mantan istrinya, Eka. Mereka terlibat cekcok lantaran Eka enggan diajak bersama lagi.
Pelaku Aan (buron) mencoba menenangkan korban dan menyuruhnya keluar. Syaiful masuk lagi ke kafe beberapa jam kemudian dan lagi-lagi ribut dengan mantan istrinya.
Begitu dibawa ke luar, korban ribut dengan pengunjung lain. Sekuriti kafe lain, Rama (40), lantas mengambil pisau dari pot bunga dan mengejar korban. Korban lari tunggang langgang ke luar kafe hingga ke jalan raya. Korban dikeroyok para pelaku menggunakan pisau.
Dalam kondisi kritis, korban melarikan diri dan akhirnya terjatuh ke dalam parit. Korban tewas dengan beberapa luka tusuk di tangan dan perut. Besok harinya, jasad korban ditemukan warga.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, reka ulang digelar sebanyak 25 adegan sesuai keterangan tersangka Rama dan disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
"Satu pelaku lagi atas nama Aan masih buron, dia ikut mengeroyok dan menusuk korban tiga kali," ungkap Akbar, Kamis (5/1).
Menurut dia, korban berusaha meminta rujuk kepada mantan istrinya yang bekerja di kafe itu. Lantaran ditolak, korban kesal dan berujung cekcok mulut di dalam kafe.
"Para pelaku akhirnya emosi karena korban membuat onar. Korban dikeroyok dengan pisau dan tewas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas di dalam parit Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karyabaru, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (4/12/2016) pukul 10.00 WIB. Korban dalam kondisi terlentang dan penuh luka tusuk dan lebam di wajahnya. Beberapa hari kemudian, tersangka Rama diringkus di rumahnya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
Baca juga:
Pelajar SMA di Subang ditusuk dua pemotor misterius
Nyawa Prada Riki berakhir di arena biliar
Anggota TNI AU tewas ditusuk di tempat biliar
Bertengkar, pasangan suami istri saling tusuk sampai dilarikan ke RS
Jengkel teguran dilawan, sekuriti tusuk remaja pakai pisau lipat
Ketakutan lihat orang dibacok, tukang kopi di Depok tutup warung