Ajak rujuk sambil marah-marah, Suhardin malah pukuli istri
Rumah tangga Suhardin dan Alfi belakangan tidak harmonis. Meski hanya gara-gara sepele, keduanya kerap bertengkar, hingga keduanya pun memutuskan pisah ranjang. Hingga akhirnya Alfi mendatangi istrinya meminta rujuk. Namun dengan marah-marah.
Suhardin (23), warga Sempaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Dia diduga menganiaya istrinya, Alfi (22) hingga babak belur. Padahal Suhardin sempat terlebih dulu mengajak rujuk istrinya.
Suhardin ditangkap sore ini tadi, setelah 3 hari jadi buronan polisi. Peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu (15/4) sore di rumah kontrakan istrinya, kawasan Jalan Biawan, Sidomulyo, Samarinda.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
Rumah tangga Suhardin dan Alfi belakangan tidak harmonis. Meski hanya gara-gara sepele, keduanya kerap bertengkar, hingga keduanya pun memutuskan pisah ranjang.
Hingga akhirnya Suhardin menemui strinya dan meminta rujuk. Namun kedatangan Suhardin, bukan tanpa emosi.
"Memang pelaku ini datangi istrinya, bilang saya mau rujuk sama kamum. Ya, mengajak rujuk tapi sambil marah-marah," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Rabu (18/4).
Belakangan diketahui, kedatangan Suhardin, bukan hanya mengajak rujuk. Ada motif lain yang dimiliki pelaku.
"Bilang mengajak rujuk, tapi dengan tujuan agar bisa menyiksa korban, tidak lain istrinya sendiri," ujar Purwanto.
Terbakar emosi, Suhardin membabi buta menganiaya istrinya.
"Pelaku lebih dulu mendorong badan istrinya, sambil mencekik. Kemudian menendang korban, sampai istrinya itu benjol di kepala, memar di tangan, paha dan pergelangan tangan," tambah Purwanto.
Sambil merintih kesakitan, Alif berhasil lolos dari amukan suami dan pergi meninggalkan rumahnya, menuju ke Polsekta Samarinda Kota.
"Dari laporan itu, kami lakukan visum terhadap korban," sebut Purwanto.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Suhardin langsung meninggalkan istrinya. Setelah dicari-cari, polisi akhirnya berhasil menangkap pria pengangguran itu.
"Kita tangkap atas laporan istrinya," demikian Purwanto.
Suhardin kini meringkuk di penjara. Dia jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga, seperti diatur UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga:
Bela anak, Asni dihajar suami sampai patahkan 3 gagang sapu
Kesal diselingkuhi, Adi aniaya dan tenggelamkan istri ke sungai
Gangguan jiwa, pemuda di Bekasi pukul ayahnya pakai balok hingga kritis
Suami bunuh diri usai aniaya istri lantaran cemburu lihat isi chat
Uang Rp 4.000 picu pertengkaran, Suami di Deli Serdang tikam istri