AJI minta pemblokiran 19 situs Islam harus berdasarkan hukum
Mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 19 situs Islam yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal. Menurut AJI, jika pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan proses hukum yang jelas serta tidak transparan dan bertanggung jawab akan ada dampak buruk bagi kebebasan berpendapat.
AJI mengatakan pemblokiran itu bertolak belakang dengan hak asasi warga negara untuk berpendapat. Dimana hal itu tertuang dalam undang-undang dasar (UUD) 1945.
"Prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945," kata AJI ditulis dalam rilis, Jakarta, Selasa (31/3).
Meskipun situs yang disampaikan itu, lanjut AJI, benar menentang pluralisme serta menyerang keyakinan tertentu bahkan menyebarluaskan kebencian. Menurutnya, harus ada prosedur hukum yang sah dan konstitusional untuk membumihanguskan situs tersebut.
"Konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian, namun mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional," jelasnya.
AJI mengatakan dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sebuah situs. Sekalipun menteri yang mengatur soal peraturan pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power.
Maka oleh sebab itu, AJI menyatakan ada dua langkah tepat yang harus diambil pemerintah untuk menangani situs Islam yang dianggap menyebarkan ajaran radikal.
1. Untuk menghindari mudarat lebih jauh dari situs-situs itu, pemerintah bisa meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun pemblokiran berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen.
2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan klausul pemblokiran dalam revisi UU ITE yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 ini yang mana pemblokiran dilakukan sebuah badan atau komisi independen. Komisi Independen Internet ini bisa dipilih oleh parlemen seperti dalam hal pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh stakeholder Internet seperti dalam hal pemilihan Dewan Pers oleh para stakeholder pers. Tugas komisi ini nanti juga mengurusi perihal penapisan, pencabutan konten tertentu, atau mengadili sengketa Internet.
Baca juga:
Ketua Komisi VIII DPR sebut penutupan situs radikal tak efektif
Efektifkah langkah pemerintah blokir situs Islam cegah radikalisme?
Soal situs Islam, Staf Ahli Menteri: Kemkominfo hanya eksekutor saja
Situs Islam diblokir cegah terorisme atau pembungkaman ekspresi?
Putri Gus Dur dukung situs Islam penebar paham radikal diblokir
Pengelola media Islam sebut Jokowi zalim lebih buruk dari Orde Baru
-
Apa yang diusulkan BNPT terkait tempat ibadah? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan dilakukan pengawasan atau kontrol terhadap tempat-tempat ibadah yang ada di Indonesia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.