Ajukan novum, pengacara Irman Gusman contoh PK karyawan Chevron
Terpidana penerima suap kuota impor gula, Irman Gusman mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Irman, SF Marbun isi dari novum di antaranya, pandangan para ahli.
Terpidana penerima suap kuota impor gula, Irman Gusman mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Irman, SF Marbun isi dari novum di antaranya, pandangan para ahli.
"Tadi menyerahkan beberapa novum tertulis. Ada pendapat dari beberapa pandangan dari para ahli," kata Marbun usai sidang, Rabu (24/10).
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Apa pesan utama Gus Ipul di Hari Pahlawan? “Indonesia merupakan pasar yang besar dan dikaruniai begitu banyak sumber daya alam yang luar biasa. Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan Bangsa dan Negara,” ujar Gus Ipul.
-
Kapan Jembatan Girpasang diresmikan? Padahal waktu awal peresmiannya pada tahun 2022 lalu tempat tersebut dibanjiri pengunjung.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ira Wibowo mengikuti lomba lari? 2 Artis berdarah campuran Jerman-Indonesia ini memulai lomba lari sejak matahari baru terbit.
-
Apa yang Ivan Gunawan ucapkan saat pamit? Ivan Gunawan menyatakan bahwa selama dua puluh tahun berkarier di dunia hiburan, dia selalu menjadi dirinya sendiri.
Dari materi novum yang telah diajukan kepada majelis hakim, dia juga mengambil contoh putusan PK terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdur Fatah. Dalam prosesnya, Bachtiar dinyatakan bersalah pada tingkat putusan pertama, banding di tingkat Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Saat proses peradilan selesai, novum baru ditemukan dan diajukan di tingkat PK di Mahkamah Agung. Dari novum itu kemudian dipertimbangkan hakim dalam putusan PK. Atas fakta tersebut, Marbun mengatakan pihaknya juga mengajukan peristiwa PK Chevron pada PK Irman.
"Oleh karena itu ada putusan Chevron yang novumnya ditemukan setelah peristiwa terjadi, ternyata dipertimbangkan oleh hakim, itu juga kita sampaikan," tukasnya.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor
Ajukan PK, Irman Gusman beberkan bukti baru
MK tolak gugatan SDA, OC Kaligis & Irman Gusman terkait remisi koruptor
Ekspresi pasrah Irman Gusman saat divonis 4,5 tahun bui
Irman Gusman soal vonis 4,5 tahun: Ini tentu berat buat saya
Pengacara protes hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun