Akademisi se-Jawa Barat deklarasikan antiradikalisme
Akademisi se-Jawa Barat deklarasikan antiradikalisme. Lewat kampus sebagai benteng pertahanan di dunia pendidikan, maka deklarasi dilakukan sebagai agen-agen antiradikalisme. Rektor selaku penanggung jawab terbesar di lingkungan kampus harus bisa terus mengawasi paham-paham yang hanya akan menghancurkan NKRI.
Pimpinan perguruan tinggi swasta dan negeri di Jawa Barat mendeklarasikan gerakan antiradikalisme. Kalangan akademisi ini sepakat menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan semangat Bhineka Tunggal Ika, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi dilakukan di Aula Graha Sanusi, Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7). Hadir dalam deklarasi itu Menkominfo Rudiantara, Menristekdikti Mohamad Nasir, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Gautama Wiranegara, dan 44 perwakilan pimpinan kampus masing-masing.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kenapa Sariban rela membersihkan sampah di Bandung? Sariban mengaku tak pernah lelah untuk memperjuangkan keindahan Kota Kembang. Baginya, Paris Van Java sudah menjadi rumah yang nyaman sehingga perlu dijaga kebersihan dan ketertibannya.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Apa yang sebenarnya terjadi di foto-foto yang beredar di media sosial tentang Bandung yang dipenuhi salju? Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil suntingan dan telah beredar dari tahun lalu.
"Lewat kampus ini sebagai benteng pertahanan di dunia pendidikan, maka deklarasi dilakukan sebagai agen-agen antiradikalisme," kata Mohamad Nasir.
Dia menyatakan, rektor selaku penanggung jawab terbesar di lingkungan kampus harus bisa terus mengawasi paham-paham yang hanya akan menghancurkan NKRI.
Menkominfo Rudiantara menyatakan hal sama. Dari 259 juta rakyat Indonesia, pemerintah harus bisa memitigasi gerakan-gerakan radikalisme sekaligus mencegahnya. Lingkungan kampus juga harus bisa melakukan pencegahan berkembangnya paham radikalisme dengan menekankan pentingnya kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sesuatu hal yang berkaitan dengan terorisme bagaimana kita memitigasi menghilangkan dari 259 juta masyarakat Indonesia, yang memang masih ada satu dua-nya yang harus dikasihkan pemahaman," imbuhnya.
Dengan deklarasi ini, harapannya dunia kampus yang diisi generasi muda bisa menunjukkan jiwa nasionalisme. Ada beberapa poin deklarasi yang dibacakan langsung Rektor ISBI Een Herdiani di hadapan seratusan mahasiswa yang hadir ini. Berikut empat poinnya :
Memperhatikan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini secara khusus membangun radikalisme dan terorisme, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami berpegang teguh pada posisi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan Pandangan hidup bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
2.Kami bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai, etika akademik, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan Nusantara.
3.Kami menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi dan / atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme, dan / atau organisasi kemasyarakatan / organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham dan / atau gerakan radikalisme, terorisme dan / atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(mdk/noe)