Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Kasus ini masih didalami kepolisian.
- Modus Modifikasi Pikap, Pria Ini Timbun Pertalite 200 Liter Sejak Mei 2024, Omzetnya Rp5 Juta/bulan
- Kapan sebaiknya kita menguras tangki bahan bakar mobil?
- Daftar Lengkap Harga BBM Dijual SPBU BP AKR, BBM Setara Pertamax Turun Rp1.050 per Liter
- Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
GP (30) warga Kecamatan Samarang, Garut, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Setiap harinya dia dengan bebasnya membeli ratusan liter BBM subsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan praktik culas GP terungkap setelah kepolisian menerima laporan ada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Atas info tersebut Unit Tipidter terjun ke lapangan menindak pelaku yang sedang membeli BBM subsidi di salah satu SPBU."
Kata Kasat Reskrim, Selasa (16/1).
Saat diperiksa, terungkap bahwa pelaku bisa membeli BBM subsidi sebanyak 450 liter setiap kali melakukan pembelian.
Dalam sepekan dia bisa melakukan pengisian kira-kira tiga kali.
"Dalam satu minggu pelaku ini bisa membeli BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 1.350 liter," ungkapnya.
Bagaimana mobil bisa menampung ratusan bensin?
Ternyata GP cukup lihai. Dia sudah lebih dulu memodifikasi tangki bensin mobilnya sedemikian rupa agar tidak dicurigai.
Modifikasi yang dilakukan pelaku itu menjadikan BBM yang masuk ke tangki secara otomatis tersedot ke jeriken-jeriken yang dia simpan di dalam mobil.
"Terdapat 15 jeriken dengan kapasitas 30 liter yang dibawa pelaku," kata polisi.
BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Dari penjualan BBM jenis Pertalite itu, setiap bulannya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp4-5 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti kendaraan roda empat, 15 jeriken kapasitas 30 liter berisi BBM subsidi, galon berisi 15 liter pertalite, dan satu unit mesin pompa.
Pelaku GP telah ditetapan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.