Akbar Faizal: Putusan MA perberat hukuman Anas terlalu ekstrem
Dia menilai putusan hakim tersebut terlalu jauh, yang awalnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mengaku belum mempelajari tentang putusan hakim yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun hukuman penjara. Namun, dia menilai putusan hakim tersebut terlalu jauh, yang awalnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
"Sejujurnya saya belum mempelajari dan belum membaca secara detail, apa dasar dari putusan itu. Tetapi ya kita menghormati proses hukum. Cuma kok terlalu ekstrem (putusan) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh ya, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Politikus NasDem ini juga tak mau berkomentar apakah putusan hakim tersebut didasari atas intervensi dari pihak yang membenci mantan Ketua Umum PB HMI itu.
"Saya tidak bisa mengatakan itu, saya tidak bisa berpikir ke situ, karena saya percaya, ketika orang itu disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," tukasnya.
Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
"Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya," kata anggota Majelis Hakim Agung Krisna Harahap.