Akhir Pelarian Wanita Perampok Sadis Nenek Pemilik Warung, Perhiasan Korban Dijual Buat Modal Kabur
Pelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Tim Sancang Polres Garut akhirnya menangkap seorang perempuan diduga merampok seorang ibu pemilik warung di Garut, Jawa Barat. Pelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan bahwa Ci ditangkap di Jalan Raya Malangbong-Tasik.
- Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
- Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal
- 3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
- Pedagang Gorengan Jadi Perwira, Langsung Bersalaman dengan Jenderal Bintang 4 TNI
"Jadi pelaku CI ini sedang melakukan pelarian, alhamdulillah berhasil kita amankan dan langsung kami bawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ari, Senin (30/9).
Ari mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, antara korban dan Pelaku saling mengenal. Pelaku kemudian pura-pura bertamu atau membeli segelas kopi di warung milik korban.
"Saat korban sedang membuatkan kopi, pelaku kemudian mencekik leher korban, dan juga menghantamnya menggunakan batu bata hingga pingsan. Pelaku juga sempat menginjak-injak korban untuk memastikan korban tidak bergerak," kata Ari.
Setelah melihat korban tidak bergerak, pelaku langsung mengambil perhiasan digunakan korban lalu langsung melarikan diri. "Dalam pelariannya, pelaku sempat menjual perhiasan hasil curiannya sekitar Rp8-10 juta rupiah," ujar Ari.
Uang hasil penjualan perhiasan curian itu, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, digunakan untuk kebutuhan harian dan juga pelariannya ke daerah Jawa Tengah. Namun dalam prosesnya, pelaku kembali ke daerah Garut sampai akhirnya ditangkap di tengah perjalanan.
"Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Untuk motif pelaku masih kami dalami, namun berdasarkan keterangan awal, pelaku ini sempat sakit hati oleh korban namun sudah lama, itu di 2021 sehingga kami masih dalami," kata Ari.
Ari mengatakan bahwa kepolisian menjerat pelaku CI dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. “Untuk ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” kata Ari.
Kronologi
Sebelumnya, seorang ibu warung bernama Etih (70) yang tengah berjualan menjadi korban perampokan di siang bolong dan merugi puluhan juta rupiah. Terduga pelaku yang diduga berjenis kelamin perempuan itu diketahui menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga pingsan.
Terkait kejadian tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo membenarkannya. “Lokasi kejadian di Kampung Citeras, Desa Cikandang, Kecamatan CIkajang, Kabupaten Garut,” kata Ari, Minggu (29/9).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku datang ke warung miliknya. Saat itu terduga pelaku langsung memesan segelas kopi kepada korban dan korban pun langsung membuatkannya.
“Saat korban tengah membuatkan kopi pesanan terduga pelaku, terduga pelaku ini mengatakan dirinya ingin buang air dan meminta izin untuk bisa menggunakan toilet yang ada di rumah korban. Memang posisi warung dengan toilet rumah korban ini berdekatan,” jelas Ari.
Korban yang tengah serius membuatkan segelas kopi untuk terduga pelaku tidak merasakan kejanggalan atau berpikir akan menjadi korban kejahatan. Sampai akhirnya terduga pelaku yang melihat korban tidak memperhatikannya langsung menjalankan aksinya.
“Terduga pelaku langsung mendekati korban dan mencekik lehernya dan juga kemudian membanting korban hingga tersungkur. Tidak berhenti di sana, terduga pelaku juga kemudian memukul kepala korban menggunakan batu bata,” ungkapnya.
Akibat pukulan tersebut, menurut Ari, korban diketahui sempat tidak sadarkan diri dan juga mengalami luka di bagian kepalanya. “Melihat korban tidak sadarkan diri, terduga pelaku pun mengikat tangan korban menggunakan kain,” sebutnya.
Merasa aman dan situasi sekitar warung yang sepi menjadikan terduga pelaku merasa leluasa melakukan aksi kejahatan. Terduga pelaku pun kemudian mempreteli sejumlah perhiasan yang tengah digunakan oleh korban.
“Diperkirakan akibat aksi terduga pelaku ini, selain korban mengalami luka, juga mengalami kerugian harta benda perhiasan yang bila dirupiahkan mencapai Rp20 juta. Setelah berhasil melakukan aksi kejahatannya, diketahui terduga pelaku ini langsung melarikan diri,” ucapnya.
Adapun korban, setelah sempat beberapa saat tidak sadarkan diri kembali sadar dan langsung meminta tolong kepada warga sekitar. Korban pun sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengobatan lalu melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi.
“Hingga saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan menerjunkan Tim Sancang Polres Garut untuk melakukan pengejaran kepada terduga pelaku. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan, identitas terduga pelaku ini sudah kami ketahui, insyaa Allah dalam waktu dekat ini segera kami tangkap,” pungkasnya.