Akibat nonton 5 film porno, Rochim cabuli anak tetangga modal game
Bermodal game Fruit Ninja di handponenya dan uang Rp 5 ribu, Rochim membujuk S agar mau 'dipangku'.
Usia Muhammad Abdul Rochim (51) sudah setengah abad lebih, tetapi urusan birahi tetap saja masih butuh penyaluran. Ia mengaku sudah susah 'berdiri' kalau dengan istrinya, kendati perempuan yang memberinya tiga anak itu selalu setia melayaninya di rumah.
Tapi Rochim selalu bergairah setiap menyaksikan film porno dari handphonenya. Dia pun akhirnya kebingungan saat hasrat birahinya datang, akibat kebiasaan melihat 5 film porno koleksinya.
"Tidak banyak mas (koleksi film pornonya), hanya punya 5 buah. Dulu dikasih teman saya tapi lupa namanya. Dia sering nongkrong di depan Hotel Micky," kata Rochim di Polres Malang, Senin (9/2).
Rochim yang sehari-hari menjadi penyambut tamu di tempat wisata Gunung Kawi itu akhirnya melirik putri tetangganya berinisial S (8) yang sehari-hari bermain di rumahnya. Bermodal game Fruit Ninja di handponenya dan uang Rp 5 ribu, Rochim membujuk S agar mau 'dipangku'.
Saat hari pertama aksinya Senin (29/12), S tidak bercerita kepada ibunya, karena mendapat pesan dari Rochim agar tidak bercerita apa-apa. Uang Rp 5 ribu pun cukup membahagiakan untuk membeli cilok.
Namun keesokharinya Selasa (30/12), setan belum jauh beranjak dari hawa nafsunya. Dia berniat melakukan perbuatan serupa. Namun S bercerita kepada ibunya karena kemaluannya kesakitan.
Kepada penyidik Rokhim mengaku hanya memangku korban, karena yang bersangkutan ingin melihat game di handphonenya. Tetapi saat didesak, tidak membantah kalau memegang bagian rahasia S.
"Semula mengaku tidak sengaja pegang-pegang tangannya meraba-raba bagian sensitif. Tetapi sepertinya memang disengaja karena tangannya masuk celana dalamnya," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.
Rochim yang warga Gunung Kawi RT 11, RW 5 Wonosari itu diamankan polisi Minggu (8/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka didakwa pasal 82 pasal 76e, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-12 tahun.