Akom yakin revisi UU Pilkada selesai sesuai target
Ada berbagai kebijakannya untuk mempercepat proses legislasi. Salah satunya, memangkas waktu reses.
Komisi II DPR masih memproses revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Salah satu klausul yang dibahas adalah memperberat syarat pengajuan calon independen di Pilkada.
Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom yakin revisi UU Pilkada akan lebih dulu selesai. Padahal Pilkada akan digelar awal tahun depan namun
"Enggak (mepet) DPR ini apa sih yang enggak bisa diselesaikan. Kalau sudah dikejar target, yang namanya rapat Banggar itu, biasanya itu enggak tidur semalaman dan kemudian besoknya itu dia sampaikan. Memang begitu DPR," kata Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (15/3).
Politikus Golkar ini juga mengungkapkan bahwa ada berbagai kebijakannya untuk mempercepat proses legislasi. Beberapa di antaranya, yaitu memangkas masa reses dan melarang kunjungan luar negeri.
"Reses juga karena reses itu kan tugas di luar kantor. Bukan hanya kunjungan kerja, jadi mereka juga melakukan rapat-rapat di luar. Pasti mereka juga melakukan pendalaman itu. Apalagi, sekarang kan kita resesnya hanya 17 (hari) ya. Gak masalah," tuturnya.
Akom juga tidak khawatir UU Pilkada tak kunjung selesai digodok DPR karena lemahnya komunikasi dengan eksekutif. Sebab, selama jadi ketua DPR, Akom mengklaim komunikasi dengan pemerintah berlangsung lancar.
"Selama ini komunikasi baik. Saya tidak ada merasakan sebuah kendala komunikasi dengan pemerintah. Semuanya berjalan, kalau masalah semua bersama-sama dihadapi bersama dan komunikasi berlangsung dengan baik, saya yakin masalah itu bisa terselesaikan," ujarnya.