Aksi Habiburokhman & Habib Novel lawan Ahok hingga gugat Rp 204 juta
Aksi Habiburokhman & Habib Novel lawan Ahok hingga gugat Rp 204 juta. Habiburokhman dan Habib Novel mengajukan gugatan baru atas kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, berupa ganti rugi materil sebesar Rp 204 juta. Aksi ini berbeda dengan ulama dan habib yang hanya menuntut Ahok ditahan.
Demonstrasi super damai 2 Desember lalu menuai banyak pujian. Meski menuntut ketegasan polisi untuk menahan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke tahanan, namun aksi tersebut diperlihatkan dengan doa bersama dan ditutup dengan salat berjemaah.
Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai menyempatkan hadir dan salat Jumat bersama dengan para pendemo. Usai Jumatan, massa langsung mendapatkan sejumlah makanan dan minuman secara gratis dari sejumlah pedagang, warga dan relawan yang ikut hadir.
Tiga hari usai demonstrasi berlangsung, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang dikomandoi Habiburokhman secara mengejutkan mengajukan gugatan baru atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki alias Ahok. Tak main-main, gugatan yang diajukan atas nama Habib Novel Bamukmin meminta ganti rugi materil Rp 204 juta.
Selain itu, ACTA yang mewakili Habib Novel juga mengajukan ganti rugi immateril desakan agar Ahok meminta maaf melalui iklan di sembilan media. Gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan perdata ini memang diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana dalam Pasal 98 menyebutkan, "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".
Jika diterima, maka gugatan perdata tersebut bisa digabungkan dengan proses peradilan yang dilakukan terhadap Ahok. Gugatan memang wajib diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, atau setidaknya sebelum putusan dijatuhkan.
"Dalam KUHAP diatur bahwa jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka korban bisa ajukan gugatan perdata dan kemudian perkara bisa digabungkan," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku kuasa hukum Habib Novel saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/12).
Habiburokhman menyebut Habib Novel punya alasan sendiri untuk mengajukan gugatan tersebut, "Kita ada perjalanan tim pencari fakta ke Kepulauan Seribu, beliau advokat, jadi karena teknis harus urus klarifikasi, maka yang harus dia handle sebagai advokat hilang."
Jumlah itu terdiri atas biaya upaya klarifikasi yang dilakukannya ke Kepulauan Seribu sebesar Rp 4 juta, ditambah Rp 200 juta biaya pendapatan Novel yang hilang karena tidak bisa menjalani pekerjaannya selaku advokat selama proses klarifikasi.
"Sejak Ahok jadi tersangka dan terdakwa, gugatan ganti kerugian, materil dan immateril, Rp 200 juta dan ditambah karena dia harus klarifikasi ke sana ke mari, sehingga kehilangan potensi pekerjaan advokat, dia (Novel) advokat juga," paparnya.
Habiburokhman memastikan, gugatan tersebut di luar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Aksi ini berbeda dengan ulama dan habib.
"Gugatan ini enggak menamakan GNPF MUI, kalau gugatan ini yang ajukan Habib Novel," ujar Habiburokhman.
Tak hanya sekali ini Habiburokhman melawan Ahok. Lelaki yang berposisi sebagai Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerindra ini juga kerap kali berusaha melakukan penolakan atas kepemimpinan Ahok di Jakarta.
Habiburokhman pernah menulis akan terjun dari Monas jika Teman Ahok dapat mengumpulkan 1 juta KTP. Tulisan itu dituangkan lewat akun Twitter pribadinya, di mana dia ragu Ahok bisa maju sebagai cagub melalui jalur independen.
"Saya berani terjun bebas dari Puncak Monas kalau KTP dukung Ahok beneran cukup untuk nyalon #KTPdukungAhokcumaomdo?" cuitan Habiburokhman, Jumat (26/3) lalu.
Ketika dugaan penistaan Surah Al Maidah mulai ramai, Novel Bamukmin yang juga anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendadak meneriaki Ahok. Teriakan itu terjadi ketika mantan Bupati Belitung Timur itu keluar dari ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketika itu, Ahok tengah menghadiri sidang lanjutan perkara cuti selama kampanye yang digelar di Gedung MK. Habib Novel juga sempat mengumpat dengan kata-kata kasar.
"Ahok lu gila lu ya, ayat suci dimainin," teriak Novel sambil menunjuk-nunjuk Ahok, Kamis (6/10) lalu.
Aksi itu lantas dihentikan Habiburokhman, dia langsung menggiring Novel dan memintanya untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sudah, sudah, amanin dulu itu, nanti lapor ke Bawaslu saja," ujar Habiburokhman.
Kira-kira, aksi apa lagi yang dilakukan Habiburokhman?
Baca juga:
Habiburokhman: Gugatan Habib Novel Rp 2014 juta di luar GNPF MUI
KH Ma'ruf Amin sebut gugatan Habib Novel tak terkait aksi 212
Digugat Habib Novel Rp 204 juta, ini reaksi Ahok
Habib Novel & Habiburokhman gugat Ahok Rp 204 juta
PDIP minta pengusutan kasus makar secepat penistaan agama Ahok
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana KH Ahmad Hanafiah mempelajari agama Islam? Mengutip dari liputan6.com, KH Ahmad Hanafiah sudah belajar di sejumlah pondok pesantren hingga ke luar negeri, seperti di Malaysia, Mekkah, hingga Madinah.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.