Aksi Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Kembali Terbongkar, Begini Modusnya
Tiga orang yang berhasil diamankan yakni GS alias BL (43) sebagai pemilik lapak pengoplos gas elpiji, NS alias G (25) sebagi supir dan K (52) bertugas menjaga lapak untuk memberi tahu rekannya yang mengoplos elpiji.
Polres Bogor kembali membongkar sindikat pengoplos gas elipiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Meski baru berjalan sekitar satu bulan, kelompok yang terdiri dari tiga orang ini mampu meraup untung Rp150 juta.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, komplotan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ini pihaknya mengamankan 250 buah tabung berukuran 3 kilogram dan 150 buah tabung 12 kilogram.
-
Kapan Gewa lahir? Mutia mengungkapkan bahwa anaknya yang lahir pada 28 Februari 2020 sudah semakin besar dan dapat memilih pakaian yang ingin dikenakannya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Jadi mereka ini, memindahkan isi dari empat tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke satu tabung ukuran 12 kilogram, kemudian tabung berukuran 12 kilogram yang berisi gas subsidi itu dijual seharga Rp125 ribu per tabung," kata Iman, Kamis (27/10).
Tiga orang yang berhasil diamankan yakni GS alias BL (43) sebagai pemilik lapak pengoplos gas elpiji, NS alias G (25) sebagi supir dan K (52) bertugas menjaga lapak untuk memberi tahu rekannya yang mengoplos elpiji.
Iman menjelaskan, tersangka GS alias BL, menampung gas elpiji berukuran 3 kilogram di area perkebunan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, isi dari empat tabung berukuran 3 kilogram itu, dipindahkan menggunakan selang khusus ke tabung 12 kilogram kosong.
"Alat yang digunakan itu selang regulator penghubung tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram dan es batu untuk mendinginkan tabung gas berukuran 12 kilogram," jelas Iman.
Setelah itu, tersangkan NS alias G, sebagai supir melakukan bongkar muat dan mengantarkan gas elpiji berukuran 12 kilogram itu ke pemesan. Sementara tersangka K mengatur parkir mobil di lokasi penyuntikan dan menjaga kegiatan penyuntikan dari orang atau warga sekitar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC tarigan pertama kali melakukan penangkapan terhadap K pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, usai menerima informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan gas bersubsidi ini.
"Saat kami datang ke TKP dua orang lainnya itu kabur dan meninggalkan sejumlah barang bukti di TKP, lalu K kami amankan di Mapolres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kemudian pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap GS dan NS di daerah Serpong, Kota Tangerang, Banten.
Siswo menerangkan, komplotan ini mampu meraup untung Rp150 juta setelah satu bulan menjalankan aksinya. Perhitungannya, mereka membeli satu tabung elpiji berukuran 3 kilogram penuh dengan harga Rp20 ribu dan membutuhkan empat tabung untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram.
Artinya, mereka mengeluarkan modal Rp80 ribu dari empat tabung ukuran 3 kilogram kemudian diisi ke satu tabung 12 kilogram lalu dijual dengan harga Rp125 ribu.
"Keuntungannya untuk ketiap satu tabung 12 kilogram yang dijual itu Rp45 ribu. Dikalikan saja 150 tabung. Pengakuan mereka itu, setiap dua hari, selalu habis dan melakukan penyuntikan ulang. Keuntungannya sekitar Rp150 juta," kata Siswo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen dan metrology legal dengan ancamam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(mdk/ray)