Aktivis HAM sarankan pembentukan Koopssusgab disertai PP atau Perpres
Haris Azhar menyadari itu pernah terjadi saat operasi Tinombala, di Poso, Sulawesi Tengah. Yang saat itu memang aktornya Moeldoko, saat menjabat sebagai Panglima TNI.
Ada wacana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani aksi terorisme di Indonesia. Wacana itu dikemukakan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko.
Menanggapi wacana tersebut, aktivis HAM yang juga mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar menyadari itu pernah terjadi saat operasi Tinombala, di Poso, Sulawesi Tengah. Yang saat itu memang aktornya Moeldoko, saat menjabat sebagai Panglima TNI.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Apa tugas utama Korps Marinir TNI AL? Sebagaimana kita tahu, Korps Marinir adalah satuan unit pada TNI AL yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan operasi amfibi, pertahanan pantai, pengamanan pulau terluar, pembinaan potensi maritim, hingga pembina kekuatan serta kesiapan operasi satuan.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
"Yang deploy tentara waktu itu Moeldoko. Jadi gampang copas," ucap Haris di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dia menuturkan, pelibatan TNI itu jelas boleh dilakukan. Yang dasarnya telah diatur dalam Undang-undang TNI. Namun, dirinya menyatakan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan disarankan menggunakan payung hukum, melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Di Undang-undang TNI itu boleh. Sebaiknya memang ada PP yang mengatur tugas perbantuan TNI kepada polisi. Itu menang harus diatur. Di luar terorisme, TNI juga kerja sama kok dengan Kementerian, BKKBN. Harusnya diatur di PP, kalau undang-undang, diskusinya panjang, tapi bisa juga Perpres," ungkap Haris.
Meski demikian, dia menuturkan, kewenangan penegakan hukum jika terbentuknya Komando Operasi tersebut, perlu didefinisikan lagi. Apakah sebatas pengamanan atau penindakan.
"Yang kedua, harus dibawah Polisi. Dia (TNI) tidak boleh melakukan penindakan. Kalau sampai menindak harus dirunut, itu harus pakai aturan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai pembentukan Komando Operasi tersebut, memang harus ada payung hukumnya.
"Jadi kalau Pak Moeldoko mengatakan tidak perlu dasar hukum, itu keliru. Ini urusan para prajurit. Kalau mereka ditugaskan untuk mengatasi contoh aksi terorisme dalam skala yang sangat membahayakan kedaulatan negara, bagaimana pertanggungjawabannya nanti. Para prajurit itu kan mereka bekerja harus ada dasar hukum, yang harus ada peraturannya, harus ada pembiayaannya, harus ada pembiayaannya senjatanya, batas waktunya," kata Usman.
Sebelumnya, Moeldoko menyebut, pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan sudah disiapkan. Mereka bisa digerakkan kapan saja jika terjadi serangan teror.
Dia menambahkan, tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres) baru satuan ini bergerak. "Enggak perlu payung hukum," kata dia.
Mantan anggota Dewan Pembina DPP Partai Hanura ini menuturkan, kerja Komando Operasi Khusus Gabungan di bawah koordinasi Panglima TNI. Namun, mereka tetap bekerja sama dengan anggota Kepolisian.
Komando Operasi Khusus Gabungan dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI. Namun sempat dibekukan. Melihat serangan teror beruntun terjadi beberapa hari belakangan, tidak tertutup kemungkinan satuan ini terus diaktifkan.
"Kalau perlu seterusnya (digunakan Komando Operasi Khusus Gabungan) karena lingkungan strategik yang berkembang saat ini diperlukan seperti itu," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan.com
Baca juga:
4 Ketangguhan Kopassus, tim yang diperbantukan lawan teroris
Hidayat Nur Wahid sebut pembentukan Koopssusgab harus punya payung hukum yang jelas
90 Personel terbaik Kopassus, Denjaka & Denbravo akan bantu Densus lawan teror
Ketua Komisi I DPR sebut pelibatan TNI berantas teroris jangan langgar HAM
Fadli Zon nilai pembentukan komando gabungan anti terorisme belum diperlukan
Wiranto enggan jelaskan teknis pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan