Aktivis pemantau pemilu jadi tersangka, preseden buruk demokrasi
Ronny mengupayakan pemilihan presiden yang bersih.
Mantan Ketua Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia dilaporkan Fadli Zon.
Koordinator KP2KKN, Rofihuddin menceritakan, saat itu Ronny merupakan bagian dari kelompok pemantau pilpres yang dibentuk bersama sejumlah elemen masyarakat untuk mendorong pemilu yang bersih dan bebas dari politik uang. Saat itu muncul dugaan politik uang yang dilakukan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Hatta.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Desa Bawah Tanah Zaman Perunggu ini didiami? Bukti yang digali sejauh ini mengungkapkan situs itu diduduki sampai periode Romawi dan kemudian tampaknya ditinggalkan sampai desa abad ke-4 atau ke-5 Masehi dibangun.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Fadli Zon diduga melanggar pasal 41 ayat 1 huruf J UU Pilpres tentang memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Jadi Fadli Zon ini dugaan pemberian uang sejumlah Rp 50.000 hingga Rp 250.000 kepada pedagang saat berkampanye," ujar Rofihuddin di Media Center Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Atas hal tersebut Fadli Zon tak terima dan melaporkan Ronny ke Mabes Polri. Akhirnya Ronny Maryanto ditetapkan sebagai tersangka. Rofi menuturkan, yang dilakukan Ronny merupakan upaya agar pemilihan presiden bersih. Ronny berpegang pada Pasal 31 UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Di situ dijelaskan bahwa partai politik perlu memberikan pendidikan politik pada masyarakat.
Rofi mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, seluruh aktivitas Ronny menjadi terganggu. "Jadi agak terganggu aktivitas beliau. Mengganggu aktivitas sebagai kepala keluarga dan kegiatannnya sebagai pengawas pilkada," ucapnya.
Karena itu dia berharap kasus ini tidak diteruskan. "Bila kasus ini diteruskan, maka akan muncul presenden buruk," katanya.