Akui Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unsri Mohon Hakim Ringankan Hukuman
Penasihat hukum terdakwa, Darmawan mengatakan, kliennya menyampaikan pengakuan secara gamblang di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya. Hanya saja, dia masih meminta pengampunan berupa meringankan hukuman.
Pengadilan Negeri Kelas I Palembang kembali menggelar sidang perkara pencabulan dengan terdakwa AR (34), dosen Universitas Sriwijaya Palembang terhadap seorang mahasiswinya, DR (22). Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon hakim meringankan hukuman.
Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan secara virtual dan tertutup di PN Palembang, Kamis (31/3).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Penasihat hukum terdakwa, Darmawan mengatakan, kliennya menyampaikan pengakuan secara gamblang di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya. Hanya saja, dia masih meminta pengampunan berupa meringankan hukuman.
"Klien kami meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya karena sudah mengakui," ungkap Darmawan.
Dari pengakuan terdakwa, perbuatan itu muncul secara spontanitas dan tanpa unsur paksaan. Usai kejadian, terdakwa malah tidak percaya melakukan kejahatan itu kepada mahasiswinya.
"Klien kami mengakui ada tapi khilaf," kata dia.
Dikatakan, terdakwa bisa saja mengelak dari dakwaan karena dalam fakta persidangan tak satu pun saksi yang menyampaikan keterangan melihat secara langsung perbuatan itu. Apalagi, beberapa saksi yang dihadirkan, mayoritas mantan mahasiswi Unsri, menyebut terdakwa tak pernah bersikap atau mengungkap hal-hal amoral.
"Saksi melihat langsung tidak ada, tapi saksi meringankan banyak," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa enam tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
Terdakwa merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.
Selain AR, PN Palembang juga tengah menggelar sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan R (36), Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri terhadap lima mahasiswinya juga ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban.
(mdk/fik)