Alami gangguan jiwa, bule asal Finlandia gagal dideportasi
"Sesampainya di bandara, bule ini tiba-tiba mengamuk, karena itu pihak maskapai penerbangan yang akan memberangkatkannya tidak berani membawanya dan terpaksa dibawa kembali ke kantor," kata dia.
Johanna Karolina, perempuan Warga Negara Finlandia gagal dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat di bandara, bule tersebut tiba-tiba mengamuk.
"Sesampainya di bandara, bule ini tiba-tiba mengamuk, karena itu pihak maskapai penerbangan yang akan memberangkatkannya tidak berani membawanya dan terpaksa dibawa kembali ke kantor," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kelas I Mataram R Agung Wibowo, seperti dilansir Antara, Selasa (18/10).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Tari Gandrung dibawakan? Salah satu ciri khas Tari Gandrung adalah melibatkan penari wanita profesional yang mengajak menari bersama tamu terutama pria dengan iringan musik berupa gamelan.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Niat pihak Imigrasi Kelas I Mataram untuk memulangkan Johanna yang masa tenggat paspornya diketahui akan habis beberapa hari lagi ini, terpaksa ditunda. Melainkan mengecek terlebih dahulu kondisi kejiwaannya.
Untuk itu, Agung Wibowo berencana akan berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Selagalas, Kota Mataram, guna memastikan kondisi kejiwaan perempuan yang berusia 28 tahun tersebut.
"Upaya ini untuk memastikan saja, apakah dia benar-benar gangguan jiwa atau sekedar akting saja," ujarnya.
Agung Wibowo menyebut adanya dugaan bahwa Johanna hanya berpura-pura layaknya mengalami gangguan kejiwaan. Karena berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan bahwa selama hidup di negaranya, dia sempat menempuh sekolah akting.
"Dia sempat sekolah akting di negara asalnya, jadi kami menduga dia hanya pura-pura," ucap Agung Wibowo.
Namun, jika benar dokter RSJ Mutiara Sukma, Selagalas, menyebutkan bahwa Johanna mengalami gangguan kejiwaan, pihak imigrasi akan menitipkannya.
"Kalau benar dia mengalami gangguan kejiwaan, kami biarkan dia dirawat di sana (RSJ) sampai benar-benar normal kembali," katanya.
Keberadaan Johanna pertama kali diketahui pada awal Oktober lalu, oleh warga yang melihatnya bertingkah laku aneh layaknya orang yang mengalami gangguan kejiwaan di depan kantor Kejati NTB.
Akibatnya, Johanna yang sempat menyita perhatian masyarakat itu pun langsung diamankan polisi dan mengamankannya di Mapolda NTB yang berjarak tidak jauh dari kantor Kejati NTB. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian langsung menghubungi kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Sejak ditangani pihak imigrasi, identitas Johanna mulai terungkap dan hingga kini perempuan Finlandia tersebut masih ditempatkan di ruang tahanan sementara kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
(mdk/sho)