Alasan-alasan polisi minta sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda
Alasan-alasan polisi minta sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda. Sementara Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, dirinya mengaku belum mendapatkan kabar soal surat tersebut.
Tidak lama lagi, sidang kasus penodaan agama akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dengan terdakwa Basuki Tjajaha Purnama itu tersebut akan digelar Selasa, 11 April 2017 mendatang.
Agenda pembacaan tuntutan bisa dibilang merupakan yang ditunggu-tunggu khalayak, setelah disuguhkan berbagai 'drama' dari kasus penodaan agama. Akan terlihat ancaman hukuman yang dijerat Gubernur DKI Jakarta itu.
Namun, Polda Metro Jaya melihat sidang pembacaan tuntutan Ahok, sapaan akrab Basuki, dari perspektif yang berbeda. Yah, Polda Metro sebagai perangkat keamanan negara mencium akan adanya konflik horizontal usai pembacaan tuntutan.
Bukan tanpa sebab. Pasalnya, sidang tersebut digelar beberapa hari jelang pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua. Untuk itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan pun menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yang isinya, meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan Ahok. Hal itu dinilai Iriawan hanya berupa saran dan masukan.
"Kan cuma saran. Kan namanya saran, boleh dong namanya saran," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Namun, kata Iriawan, surat tersebut hingga kini belum direspons. Dia juga menjelaskan maksud penundaan sidang mengingat potensi konflik yang akan ditimbulkan jelang Pilkada DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan enggak masalah. Oke ya," tuturnya.
Senada dengan pimpinannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan kekhawatiran akan terjadi konflik horizontal berdasarkan laporan dari intelijen Polri.
"Intinya laporan dari analisa intelijen kami sampaikan ke pengadilan. Kalau enggak diterima ya enggak apa-apa. Kita tetap jaga," ujar Argo.
Analisanya seperti apa, Argo menolak membeberkan. Apakah ada yang bakal menunggangi? "Kita akan evaluasi," jawabnya.
"Berkaitan dengan keamanan boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan," tambahnya.
Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," tutur Argo.
"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada. Begitu juga penundaan pemeriksaan Cagub Anies dan Sandiaga," lanjutnya.
Pihak Kejati DKI Jakarta mengaku sudah menerima surat tersebut. Bahkan, surat itu sudah diterima pada 5 April kemarin.
"Sudah diterima pada 5 April," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (6/4).
Berikut dua poin penting yang terdapat dalam surat tersebut:
- Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
- Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
Sementara Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, dirinya mengaku belum mendapatkan kabar soal surat tersebut.
"Artinya itu surat dari Polda, saya belum lihat memang, tapi artinya ada permintaan begitu ya? sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April, setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kita," ujarnya saat dihubungi.
-
Kapan Kiai Sya'roni hafal Al-Qur'an? Kiai Sya'roni Ahmadi asal Kudus, Jawa Tengah dikenal alim sejak belia. Pada usia 11 tahun, ia hafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik. Kemudian, pada usia 14 tahun, ia yang saat itu sudah yatim piatu hafal Al-Qur'an.
-
Apa yang dimaksud dengan khotmil Quran? Khatam al-Qur'an, juga dikenal sebagai khotmil Qur'an, adalah kegiatan membaca Al Quran dari awal sampai akhir secara menyeluruh.
-
Siapa Nurul Hikmah? Pada Rabu (24/7) lalu, sebanyak 991 mahasiswa program pascasarjana UGM menjalani upacara wisuda. Di antara mereka ada Nurul Hikmah (25). Dia berhasil lulus dari Program Studi Magister Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UGM, dengan IPK sempurna 4.00.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan doa Khotmil Quran Kudus dibaca? Doa khotmil Quran Kudus adalah doa yang dibaca ketika seseorang telah mengkhatamkan Al-Qur'an.
-
Apa yang dimaksud dengan surat hibah? Surat hibah adalah sebuah dokumen hukum yang berfungsi sebagai alat pengalihan hak kepemilikan suatu harta atau aset dari seorang pihak kepada pihak lain secara gratis atau tanpa imbalan finansial.
Baca juga:
DPR akan tanya Kapolri kenapa Kapolda minta tunda sidang Ahok
Terima undangan PN Jakut, Ahok sebut pekan depan tetap sidang
Gerindra: Minta tunda sidang, Kapolda seperti pengacaranya Ahok
Kejati DKI serahkan soal penundaan sidang Ahok ke majelis hakim
Kritik pedas kubu Anies soal sidang tuntutan Ahok minta ditunda
Sidang Ahok kembali munculkan polemik