Alasan anggaran, pemerintah moratorium pemekaran daerah DPD
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menerima pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat. Adapun pembahasan terkait masalah pemekaran.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menerima pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat. Adapun pembahasan terkait masalah pemekaran.
Wapres JK didampingi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. "(Bahas) Soal otonomi daerah dan juga hal-hal yang berhubungan dengan itu. Termasuk pemekaran-pemekaran yang tentu tadi sudah kita jelaskan, DPD juga menjelaskan, kita menjelaskan," ungkap JK usai bertemu pimpinan DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Sementara itu, Tjahjo Kumolo menambahkan DPD mengusulkan dilakukan pemekaran terhadap 314 Kabupaten, Kota dan Provinsi. Namun, pemerintah belum mengamini permintaan tersebut karena terkendala anggaran.
"APBN-nya lagi difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi yang ditargetkan Presiden Jokowi (selesai) akhir 2018. Setelah itu baru kita lihat (apakah akan mengabulkan permintaan DPD)," ucapnya.
Dalam pertemuan, lanjut Tjahjo, Wapres JK menyarankan agar DPD lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur dan pembangunan sosial di daerah. Pemerintah berjanji tetap mengkaji usulan pemekaran tersebut.
"(Usulan pemekaran kawasan) Ini memang hak konstitusional daerah tapi hak konstitusional negara juga harus dipertimbangkan," sambung dia.
Sementara itu, Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan DPD mendesak Wapres JK untuk menyetujui dan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai pengganti PP No. 78 tahun 2005 tentang Penataan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004 dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).