Alasan Ayah Sultan Tolak Rp2 M dari Perusahaan Kabel: Seolah-olah Uang Selesaikan Semuanya
Fatih, ayah Sultan, menolak uang ganti rugi yang berjumlah fantastis sejumlah Rp2 miliar.
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih memutuskan menolak uang ganti rugi yang diberikan pihak PT. Bali Towerindo Sentra Tbk sebesar Rp2 miliar.
Alasan Ayah Sultan Tolak Rp2 M dari Perusahaan Kabel: Seolah-olah Uang Selesaikan Semuanya
Fatih, ayah Sultan, menolak uang ganti rugi yang berjumlah fantastis itu, karena perusahaan dianggap tidak ada itikad baik ketika menemui pihak keluarga beberapa waktu lalu. "Sekarang gini, anak kita masih sakit. Kondisinya seperti ini, tiba-tiba dia datang dengan tergopoh-gopoh terus diberikan uang untuk menyelesaikan ini Rp2 miliar ke saya," kata Fatih saat dihubungi, Rabu (2/8).
Fatih mengaku tersinggung dengan cara perusahaan saat menemui keluarganya yang langsung membahas soal uang ganti rugi. Sebab, kata dia, keluarga saat ini menginginkan uang ganti rugi, namun itikad baik perusahaan lah yang ditunggunya.
"Anak saya seperti apa, baru setelah itu, kondisi anak saya seperti apa dan bagaimana baru ngomong angkanya. Jadi jangan ujuk-ujuk begini ngawur itu. Ga ada etika lah," kata Fatih. "Ya sekarang anak kita masih sakit, dia langsung ngomong uang aja ke saya seolah-olah uang ini menyelesaikan semuanya. Tidak lah. Kita ini kan ingin anak kita sehat kembali ke normal intinya kan di situ," tambahnya.
Sehingga Fatih menyayangkan sikap pihak perusahaan yang datang dengan itikad menyembuhkan Sultan. Dimana, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, akibat cedera yang terjadi di lehernya. "Jangan seolah-olah uang dominan itu besar relatif, gitu loh buat saya sangat besar sekali. Untuk koordinasi data dan fakta seperti ini gimana, yang bisa menilai kan ahli dan juga yang lain kan gitu. Tolong dipahami," tuturnya.
Atas hal itu, Fatih saat ini masih berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sebagai upaya menempuh jalur hukum. Didampingi rekan-rekan Sultan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Brawijaya. "Iya, nanti tak kabari ya (kalau datang ke Polda). Iya anak HMI, LK 2020 Iya Brawijaya," tuturnya.
Sementara merdeka.com masih mencoba untuk menghubungi pihak pengacara Maqdir Ismail yang dikabarkan menjadi penasihat hukum dari PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. Namun sayangnya sampai berita ini terbit, tidak ada konfirmasi dari Maqdir.
Kronologi Kejadian
Adapun, kronologi insiden yang menimpa Sultan itu berawal dari Sultan yang hendak pergi bersama teman-temannya dengan motor. Namun saat melintas di kawasan Jakarta Selatan tepatnya di Jalan Raya Antasari insiden itu terjadi. Kejadian itu berlangsung sekira pukul 22.00 WIB, 5 Januari 2023, saat awalnya ada mobil yang mengantri di depan motor Sultan. Tanpa disadari, ada sebuah kabel yang menjuntai atau mengendur. Kemudian kabel tersebut pun tersangkut di mobil SUV itu.
"Harusnya lagi ngantri dan ada kabel yang melintang tapi anak saya ga tau ada kabel melintang karena di belakang mobil," kata Fatih.