Alasan Kapolri larang perusahaan bus antar pendemo pada 2 Desember
Alasan Kapolri larang perusahaan bus antar pendemo pada 2 Desember. Tito menjelaskan, keputusan untuk melarang perusahaan otobus menyediakan kendaraan bagi pendemo cukup dilematis. Pertama, Tito mengakui upaya untuk menghalangi masyarakat agar tidak ikut unjuk rasa bisa melanggar UU.
Polri mengeluarkan maklumat kepada perusahaan otobus (PO) di daerah-daerah di Indonesia untuk tidak memfasilitasi pemberangkatan massa dalam kegiatan aksi demonstrasi 2 Desember lalu. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan dikeluarkannya maklumat tersebut.
Tito menjelaskan, keputusan untuk melarang perusahaan otobus menyediakan kendaraan bagi pendemo cukup dilematis. Pertama, Tito mengakui upaya untuk menghalangi masyarakat agar tidak ikut unjuk rasa bisa melanggar UU.
"Semua maklumat kami sampaikan, agar tidak mengikuti kegiatan itu, dan bahkan melarang, karena kami ada Pasal 18 UU 1998 menyampaikan bahwa melarang atau menghalang-halangi unjuk rasa yang sesuai dengan hukum, dapat diancam 1 tahun," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Akan tetapi, Tito beranggapan, ada pertimbangan yang lebih penting ketimbang melarang masyarakat dari seluruh pelosok Nusantara datang ke Jakarta. Yakni, Polri akan melanggar UU Ketertiban Umum jika tidak mengeluarkan maklumat itu.
Dicontohkannya, besarnya jumlah massa dari sejumlah daerah tentu akan membuat Jakarta macet. Dan bukan tidak mungkin, lanjut Tito, padatnya pendemo akan mengganggu ketertiban umum.
"Tapi ada unsur yang lebih penting yaitu sesuai dengan ketentuan hukum. Nah Polri, itu melanggar pasal 6 kalau dilaksanakan di Jalan Thamrin-Sudirman. Karena itu akan mengganggu ketertiban umum dan mengganggu HAM pejalan kaki lainnya, dan memacetkan Jakarta," jelasnya.
Untuk itu, Tito mengeluarkan maklumat agar tidak mengakomodasi pendemo untuk berangkat ke Jakarta. Upaya ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak panitia aksi yaitu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
"Maklumat kita lakukan. Dan PO-PO bus kita minta tidak turut serta karena kalau mereka mengakomodir sama saja turut serta ikut melakukan pelanggaran. Sehingga PO bus tidak mengakomodir. Ini kita lakukan," pungkas Tito.
Baca juga:
Cerita Kapolri siapkan satu speaker dan naik panggung saat aksi 212
Plt Gubernur DKI: Tak ada satu pun ranting pohon rusak saat aksi 212
11 Orang dibekuk, Kapolri sebut pergerakan massa ke DPR gagal total
Tito sebut penangkapan purnawirawan TNI diketahui Jenderal Gatot
Kapolri beberkan strategi makar yang tunggangi demo 2 Desember
Membandingkan aksi 212 dan 412
TNI tegaskan isu penyusup mau celakai Jokowi & Habib Rizieq hoax
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Kenapa para pedagang Teras Malioboro II melakukan aksi demo? Para pedagang yang selama ini berjualan di Teras Malioboro II melakukan demo pada Sabtu malam, 13 Juli 2024. Dalam sebuah video yang diunggak akun Instagram @merapi_uncover, terdengar salah seorang pedagang berorasi di halaman Teras Malioboro II. Salah satu bagian orasinya mengatakan bahwa para pedagang yang berjualan di tempat itu merasa dibohongi.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.