Alasan Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Melanggar HAM
Menurutnya, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Menurutnya, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.
Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," tutupnya.
Ini Kata Polri
Terkait kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek dinilai melanggar HAM, Polri pun menunggu surat rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut dari Komnas HAM.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM, pertama. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menyampaikan, pihaknya pasti akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi yang masuk dari Komnas HAM terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.
"Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Argo masih belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian disiplin anggota atas Standar Operasional Prosedur (SOP) saat insiden penembakan enam laskar FPI terjadi. Polri kini menantikan surat rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com