Alasan KPK larang Velove Vexia temui OC Kaligis
Pihak keluarga belum mendapat izin dari penyidik untuk menjenguk OC Kaligis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kekesalan dan kesedihan artis cantik Velove Vexia yang tidak bisa menjenguk ayahnya, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis saat Lebaran kemarin.
KPK membantah memberikan perlakuan berbeda terhadap keluarga OC Kaligis. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, OC Kaligis belum diperbolehkan dijenguk karena masih menjalani tahap adaptasi di dalam Rutan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Mengenai keluarga belum bisa menjenguk karena Pak OCK (OC Kaligis) masih proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/7).
Selain masih beradaptasi, Priharsa menjelaskan pihak keluarga belum mendapat izin dari penyidik untuk menjenguk OC Kaligis. Sebab, setiap pengunjung diwajibkan mengantongi izin dari penyidik yang menangani kasus tersangka.
"Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan," jelas dia.
Lembaga antirasuah membantah menzalimi keluarga mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem tersebut. Priharsa menegaskan KPK memberi perlakuan yang sama kepada semua tahanan dan keluarga.
"Tidak ada perbedaan dalam hal ini (menjenguk OC Kaligis). Sama perlakuan seperti kepada tahanan yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Velove Vexia putri dari Otto Cornelis Caligis (OC Kaligis) kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Niat Velove untuk bertemu ayahnya terus dilakukan mesti sebelumnya tidak diizinkan oleh pihak lembaga antirasuah.
Velove yang datang bersama keluarga serta tim kuasa hukum OC Kaligis mengatakan kedatangannya hanya ingin bertemu sekaligus memberikan motivasi kepada ayahnya yang terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Mau mengunjungi papa. Kami support ke papa butuh dukungan," kata Velove di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (18/7).
Namun, artis tanah air ini harus kembali menelan pil pahit setelah usaha yang kedua kalinya itu lagi-lagi ditolak KPK. Bahkan, wanita berparas cantik itu, mempertanyakan alasan KPK yang tidak mengizinkan pihak keluarga untuk menjenguk OC Kaligis.
"Dimana-mana peraturan di KUHAP memperbolehkan berkunjung. Tapi di KPK tidak boleh, engga tau berdasarkan apa," keluhnya.
Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/noe)