Alasan Pedagang di Pekanbaru Tak Pakai Masker: Sesak Napas dan Hambat Bicara
Tampak juga ibu-ibu penjual sayur, buah-buahan, penjual ikan, pengupas nenas, dan penjual kue-kue kecil selain tidak menggunakan masker juga tidak menjaga jarak fisik yang aman namun justru mereka berbincang dan bersenda gurau pada jarak fisik yang dekat.
Sejumlah warga di Kota Pekanbaru, Riau, khususnya pedagang makanan dan minuman, serta pedagang pasar, tidak disiplin menggunakan masker. Padahal prilaku yang melanggar protokol kesehatan ini justru dapat mengakibatkan bertambahnya kasus positif Covid-19.
Pantauan di kawasan pasar, di Kota Pekanbaru, Jumat, seperti di Pasar Cik Puan, Pasar Pagi Arengka, Pasar Tenayan Raya, serta sejumlah pasar kaget di daerah itu, umumnya pedagang tidak menggunakan masker.
-
Kenapa kecantikan Marsha Aruan tetap terpancar meski tertutup masker? Pada tahun 2020, meski wajahnya tertutup masker, kecantikannya tetap terlihat. Tidak mengherankan jika jumlah penggemarnya terus bertambah.
-
Kenapa Dinkes Yogyakarta mengimbau warga untuk memakai masker lagi? Untuk pencegahannya sebetulnya yang utama penggunaan masker masih relevan karena tidak hanya untuk (mencegah) COVID-19 tapi untuk seluruh penyakit menular
-
Siapa yang membagi rahasia kecantikan dengan masker telur? Ricis selalu tampil cantik dan segar di depan kamera. Ricis tidak hanya mengandalkan perawatan di klinik kecantikan, tetapi juga menggunakan masker yang terbuat dari bahan-bahan alami.
-
Bagaimana cara masker mengurangi penularan penyakit? Penggunaan masker dapat mencegah penularan COVID-19 dengan cara menghalangi droplets dari orang yang terinfeksi agar tidak menyebar ke orang lain. Selain itu, penggunaan masker juga dapat melindungi diri sendiri dari droplets yang berasal dari orang lain.
-
Kenapa masker penting untuk mencegah penularan penyakit? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain. Droplets ini dapat mengandung virus, bakteri, atau kuman penyebab penyakit, seperti COVID-19, TB, influenza, cacar air, atau gondong.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
Tampak juga ibu-ibu penjual sayur, buah-buahan, penjual ikan, pengupas nenas, dan penjual kue-kue kecil selain tidak menggunakan masker juga tidak menjaga jarak fisik yang aman namun justru mereka berbincang dan bersenda gurau pada jarak fisik yang dekat.
"Kami malas menggunakan masker karena menghambat kami bicara dengan konsumen dalam menawarkan dagangan ini, selain itu menggunakan masker juga membuat sesak napas karena tidak terbiasa," kata Nur (45) seorang pedagang sayur di Pasar Cik Puan.
Seorang pedagang cabe kering Edi (40) mengaku tidak masalah kalau tidak memakai masker. Lagian jarak dirinya dengan pembeli dari keranjang dagangannya lebih dari satu meter.
Sejumlah pedagang di pasar Cik Puan, misalnya, tidak merasa takut malah terlihat santai ketika sejumlah anggota polisi yang bertugas menegur mereka karena tidak memakai masker.
Prilaku yang sama juga dilakukan sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Pagi Arengka, Pasar Panam dan Pasar Lima Puluh itu.
Prilaku warga yang memprihatinkan itu mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggencarkan kampanye penggunaan masker kepada warga Pekanbaru selama dua pekan ke depan sesuai arahan Presiden dan Gubernur Riau menyusul bertambah lagi 1 kasus positif Covid-19 pada Kamis (6/8).
"Bersamaan kampanye penggunaan masker, Pemko Pekanbaru juga menerapkan sanksi kepada warga berupa kerja sosial dan denda Rp250 ribu sedangkan kampanye penggunaan masker ini akan dimulai dari tempat usaha, dan pedagang pasar," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar bersiap-siap karena Satgas Covid-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulai dari perkantoran," kata Ingot.
Untuk eksekutornya adalah satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim. Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 250 ribu.
Penerapan denda uang bukan target Pemko Pekanbaru namun lebih untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Hidup Biru.
Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.
Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.
(mdk/eko)