Alasan Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Penangguhan penahanan caleg itu dijamin sejumlah orang. Hal itu masuk dalam kajian penyidik.
Penyidik belum mengabulkan penangguhan penahanan tersangka makar, Eggi Sudjana. Hal ini berbeda dengan Lieus Sungkharisma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai wewenang yang tak bisa diganggu termasuk menyikapi permohonan penangguhan penahanan.
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Kapan makanan Padang mulai banyak di Jakarta? Warung makan Padang belum sebanyak setelah tahun 1970an. Makan makanan Padang bagi mahasiswa zaman itu, terasa mahal. Sekali-sekali saja,” beber Firman Lubis.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Penyidik mempunyai apa? Mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. Yang berwenang siapa? Ya penyidik," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).
Penangguhan penahanan caleg itu dijamin sejumlah orang. Hal itu masuk dalam kajian penyidik.
"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya ada beberapa yang ajukan jaminan, cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin tuh siapa, masih diteliti tapi sampe sekarang penyidik belum melaporkan," kata Argo.
Namun kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, membantah berkas penangguhan penahanan kliennya ditolak.
"(Ditolak pengajuan penahanan) Tidak benar, masih proses," katanya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Baca juga:
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Cabut Praperadilan, Eggi Sudjana Ingin Jalin Hubungan Harmonis dengan Polisi
Dasco Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Mendekam di Rutan, Eggi Sudjana Mengaku Punya Phobia Ruang Sempit
Bertemu Penyidik, Ustaz Sambo Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang Ingin Fokus Ibadah
Kunjungi Eggi Sudjana, Fadli Zon Harap Bisa Bertemu Perusuh Demo 22 Mei
Diperiksa Kasus Makar Eggi, Sambo Mengaku Dipanggil Soal Pidato di Rumah Prabowo