Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Lieus: Tak Akan Ulangi Perbuatan dan Tidak Kabur
Polisi menjelaskan alasan mengabulkan penangguhan penahanan Lieus. Salah satunya karena Lieus berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tak akan kabur dari Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma berdasarkan tiga permintaan dari orang-orang terdekat. Pertama, istri Lieus yakni Meri. Kedua, Hendarsam selaku kuasa hukum. Ketiga, Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI.
"Jadi memang benar, tadi sekitar 16.00 WIB, tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
Polisi menjelaskan alasan mengabulkan penangguhan penahanan Lieus. Salah satunya karena Lieus berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tak akan kabur dari Indonesia.
"Tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," jelasnya.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Jika memang penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Lieus, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.
"Namanya sudah ditangguhkan ya gitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," tutupnya.
Untuk diketahui, Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Baca juga:
Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Turun 8 Kg Selama di Penjara
Fadli Zon akan Jenguk Perusuh Ditangkap Saat Demo 22 Mei
Kasus Eggi, Lieus & Hermawan Ditangani Polda Metro, Kivlan dan Haikal di Bareskrim
VIDEO: Datang di Luar Jam Besuk, Prabowo Titip Nasi Padang Untuk Lieus dan Eggi
Polisi Tahan Tersangka Kasus Makar Lieus Sungkharisma
BPN Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Dilarang Masuk Rutan Polda, Begini Percakapan Prabowo dengan Polisi