Alasan salat, Wakil Wali Kota Mojokerto ngacir usai diperiksa KPK
Penyidik KPK melakukan jeda waktu untuk istirahat. Sejumlah pejabat Pemkot memilih salat di masjid kompleks Mapolres Mojokerto. Sementara Suyitno memilih meninggalkan kantor polisi dengan alasan salat. Dia tak detail memberikan keterangan kepada wartawan.
Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan sejumlah pejabat Pemkot diperiksa KPK mulai pukul 10.00 WIB. Namun saat jeda waktu istirahat dan salat, Suyitno enggan salat di Masjid Polresta. Dia memilih keluar dari Mapolresta dan menghindari wartawan, Selasa (11/7).
Setelah menjalani pemerikaaan di aula lantai dua Polres Mojokerto Kota sekitar 2 jam, menjelang pukul 11.00 WIB, tim penyidik KPK memberikan jeda istirahat. Semua tim penyidik KPK langsung melaksanakan salat di Masjid Mapolresta, termasuk beberapa pejabat Pemkot yang menjalani pemeriksaan.
Namun Wakil Wali Kota Mojokerto, enggan salat di Masjid kompleks Mapolresta. Keluar dari ruang pemeriksaan, langsung menuju mobil dinasnya nopol S 445 SP, yang diparkir di halaman parkir depan Mapolresta.
"Salat salat,", katanya dan menolak diwawancarai wartawan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Novi Raharjo, mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait program pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Dia juga menyerahkan berkas penganggaran proyek pembangunan politeknik mulai tahun 2015 hingga tahun 2017.
"Ditanya terkait pembangunan politeknik mulai tahun 2015. Tapi kalau tahun 2015-2016 saya tidak tahu karena baru menjabat (Kepala Dinas Pendidikan) tahun 2017 ini. Saya juga diminta menyerahkan semua berkas penganggaran PENS mulai tahun 2015-2017. Ini akan saya ambil dan kita serahkan ke tim penyidik," ujar Novi setelah keluar ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui rencana pembangunan PENS sudah direncanakan dan dialokasikan anggaran sejak tahun 2015, namun tidak biaa dilaksanakan karena terkendala regulasi. Tahun 2016 anggaran yang dialokasikan juga tidak bisa diserahkan. Hingga tahun 2017, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar dana hibah untuk pembangunan PENS.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto. Ketiganya menjadi tersangka kasus suap dalam proses pengalihan anggaran pembangunan PENS karena terkendala aturan. Dalam penggerebekan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 470 juta dari tangan tersangka.