Alasan suka sama suka, MR sudah 10 kali setubuhi gadis 13 tahun
Orangtua korban kaget lihat pesan antara MR dan SF yang berisi kata-kata mesra.
Seorang pria berinisial MR (35) warga Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng di Bali terpaksa dipolisikan. MR dilaporkan lantaran diduga menyetubuhi gadis di bawah umur berulang kali berinisial SF (13), warga satu satu kampung dengan dia.
Informasi dihimpun, aksi bejat itu dilakukan di kediaman MR dengan alasan suka sama suka. Namun, orangtua SF belakangan mulai curiga melihat tingkah anaknya kerap murung.
SF selalu berusaha menutupi kejadian yang menimpa kepada orangtuanya. Hingga akhirnya orangtua mendesak agar SF menceritakan yang sebenarnya. Betapa kagetnya, orangtua SF setelah mendengar pengakuan kejadian yang sebenarnya menimpa putri kesayangannya itu.
Kemudian orangtuanya berusaha mengecek HP milik SF. Betapa kagetnya, ternyata terdapat pesan antara MR dan SF yang berisi kata-kata mesra. SF akhirnya mengaku, sudah disetubuhi sebanyak 10 kali, yang semuanya itu dilakukan di rumah MR selama setahun belakangan ini.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua SF akhirnya melaporkan MR ke Mapolres Buleleng, pada Jumat (22/1) malam, dengan tuduhan tindakan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, hingga saat ini kasus dugaan tindakan persetubuhan anak di bawah umur ini, masih ditangani oleh Unit IV Reskrim Polres Buleleng, dengan memintai keterangan korban dan saksi dari orang tua korban.
"Ini masih ditangani lebih lanjut di Unit IV Reskrim Polres Buleleng, yang menangani kasus anak dibawah umur. Saat ini, baru korban dan orang tuanya yang dimintai keterangan," terangnya.