Alasan Tidak Ada Koordinasi, KPK Sempat Tolak Sidak Ombudsman di Rutan
KPK memang mengizinkan pihak Ombudsman mendatangi rutan sekitar 4 jam kemudian, tapi ditolak pejabat Ombudsman karena menyalahi makna sidak itu sendiri.
Ombudsman sempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 KPK di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6) kemarin. Kedatangan mereka sempat ditolak lantaran terhalang masalah koordinasi.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (8/6), mereka menggelar inspeksi mendadak pelayanan publik dua hari pasca-Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Namun, sidak ini tidak berjalan mulus karena penolakan yang dilakukan oleh pihak Rutan Kelas 1 KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Semula rombongan pejabat Ombudsman sudah masuk ke halaman rutan. Namun, tak lama kemudian mereka diminta keluar dan menunggu di depan pagar. Setelah menunggu selama hampir setengah jam, rombongan Ombudsman tetap tidak diperkenankan masuk hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi.
KPK memang mengizinkan pihak Ombudsman mendatangi rutan sekitar 4 jam kemudian, tapi ditolak pejabat Ombudsman karena menyalahi makna sidak itu sendiri.
Terkait penolakan tersebut, pihak Ombudsman akan memanggil pimpinan KPK agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi di kemudian hari.
"KPK tidak siap dengan situasi sidak secara langsung seperti yang kami lakukan, maka itu pihak rutan harus mendapat persetujuan dari pimpinan tertinggi, menurut kami itu terlalu tinggi," ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
Diizinkan Masuk Rutan
Sementara itu, KPK merasa penolakan itu lantaran Ombudsman tidak melakukan koordinasi dalam melakukan sidak. Sehingga informasi mereka dapat sangat terlambat.
"Dapat informasinya terlambat, kalau koordinasinya pas, saya akan datang sendiri menyambut Komisioner Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti diberitakan liputan6.com mengutip JawaPos.com, Sabtu (8/6).
Lembaga antirasuah akhirnya memberikan izin kepada Komisioner Ombudsman sidak. Namun KPK tak memberi izin untuk bertemu tahanan. "Kami sudah mempersilakan, tapi tidak mengizinkan bertemu tahanan. Perlu dilihat lagi prosedurnya," ucap Saut.
Saut menyebut, sidak yang dilakukan baik untuk meningkatkan kualitas Rutan KPK. Namun perlu koordinasi yang tepat sehingga tidak ada kesalahpahaman. "Soal ada koordinasi yang tone-nya belum pada pitch control yang pas. Nanti kita tunggu lagi kedatangannya. Selamat bekerja buat Ombudsman," jelas Saut.
Adrianus Meliala membenarkan pada akhirnya KPK mengizinkan pihaknya untuk masuk ke dalam Rutan KPK. Namun Ombudsman menolak dan memilih untuk menyurati Ditjen PAS.
"Ada keterangan dari pihak KPK pada pukul 13.00 WIB bahwa kita diperbolehkan datang ke KPK pada pukul 14.00 WIB. Namun kami berpendapat bahwa karena kita masih ada agenda lain untuk melihat ke tempat pelayanan publik lain," jelasnya.
Adrianus menilai izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk dalam unsur sidak. Menurutnya, ada kesan KPK telah mempersiapkan kondisi di dalam rutan sebelum Ombudsman sidak.
"Yang kedua, kalau sudah begini ceritanya, bukan sidak lagi namanya. Sidak kan ada unsur dadakannya, di mana kita berhadapan dengan situasi apa adanya. Kalau sudah disuruh datang lagi pukul 14.00 WIB, kesannya sudah dipersiapkan," pungkasnya.
sumber: liputan6.com
(mdk/ang)