Alex Noerdin Diadili, Keluarga Diultimatum Jangan Coba-Coba Hubungi Hakim
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas oleh PDPDE dengan terdakwa Alex Noerdin digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/2). Mantan Gubernur Sumsel itu hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas oleh PDPDE dengan terdakwa Alex Noerdin digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/2). Mantan Gubernur Sumsel itu hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis memberikan pernyataan tidak biasa. Dia mengimbau semua pihak untuk mengikuti persidangan sesuai aturan agar menghasilkan putusan berkeadilan.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
"Kepada keluarga terdakwa, pengacara, maupun jaksa, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi majelis hakim maupun panitera pengganti," imbau Azis.
Dia meminta siapa pun yang mengetahui adanya aksi suap menyuap dalam perkara ini untuk melapor ke KPK dan Mahkamah Agung. Azis tak lupa menyebutkan nomor aduan yang dapat disimpan oleh pengunjung sidang.
"Siapa pun, penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau majelis," tegasnya.
Salah Gunakan Jabatan dan Terima Suap
JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, terdakwa Alex Noerdin diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sumsel saat awal kasus itu terjadi.
Pada 2010, Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDPDE dengan total 15MMCFD.
Dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE pun bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang ketika itu dipimpin terdakwa Muddai Madang. Ternyata, Mudai Madang juga merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," ungkap Roy.
Sementara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.
Tidak Ajukan Eksepsi
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin, Darmoko menyebut pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya menganggap hal itu hanya formalitas, bukan materi perkara.
Meski demikian, Darmoko mengklaim kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas. Biar cepat selesailah sidangnya," kata dia.
(mdk/yan)