Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Alexander diadukan ke Dewas oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum setelah mendapatkan bukti pertemuan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan Eko saat memamerkan hartanya di media sosial.
- Ini yang Digali Polisi Usai Periksa 10 Jam Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
- Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
- Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Akui Gagal Berantas Korupsi
- KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Sebagai pimpinan, menurut Raja, Alexander semestinya bisa mengantisipasi melakukan pertemuan dengan orang-orang sedang berperkara di KPK.
Raja menyebut Alexander melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
"Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Raja pun mendorong Dewas KPK agar segera memproses etik Alexander secepatnya setelah didapatkan bukti pertemuan dengan Eko.
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja.
Respons KPK
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi mempercayakan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Menurutnya segala bentuk laporan yang dilayangkan oleh sipil akan diproses sebagaimana mekanisme yang ada.
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” tutur Tessa.