Alexander Marwata: Polri Sepakat Kasus Bambang Kayun Ditangani KPK
Alex mengatakan, kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun di Bareskrim Polri adalah tindak pidana umum. Sementara di KPK adalah tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Bareskrim Polri sepakat kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditangani oleh KPK. Kesepakatan terjadi usai keduanya menggelar rapat membahas Bambang Kayun.
"Kemarin prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Senin (12/12).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Alex mengatakan, kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun di Bareskrim Polri adalah tindak pidana umum. Sementara di KPK adalah tindak pidana korupsi.
"Kalau enggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau enggak salah yah, waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi," kata Alex.
Menurut Alex, penanganan tindak pidana korupsi harus lebih didahulukan dibanding penanganan pidana umum. Nantinya berkas perkara AKBP Bambang Kayun akan dilimpahkan ke KPK.
"Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya. Baik penerima maupun pemberi suap. Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya, supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali," kata Alex.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya akan segera memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Menurut Alex, jika penyuap Bambang Kayun tak memenuhi panggilan dengan patut, maka akan diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Kita panggil dulu secara layak, jangan langsung DPO,” ujar Alex di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).
Alex menyebut pemberi suap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun ini adalah seorang pengusaha. Menurut Alex, pengusaha tersebut kini berada di luar negeri.
"Yang jelas yang bersangkutan (pemberi suap) kan pengusaha. Sekarang yang bersangkutan di luar negeri atau berdomisili di luar negeri," ungkap Alex.
Alex mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus ini. Menurut Alex, Polri telah menyerahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang Kayun itu untuk diusut tuntas oleh KPK.
"Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penanganan perkara BK ini ke KPK, baik dari penerimanya maupun pemberi," ujar Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijerat sebagai tersangka, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)