Alexis akan buka suara soal izin tak diperpanjang Pemprov DKI
Tiga pekan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Manajemen Hotel Alexis akan buka suara terkait tidak diperpanjangnya izin operasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jumpa pers tersebut akan digelar di Hotel Alexis lantai 2.
Staf Legal dan Jubir Alexis Grup, Lina membenarkan jumpa pers itu.
"Iya benar nanti jam 10.00 kami undang rekan-rekan (media)," ujar Lina saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (31/10).
Jumpa pers, lanjut Lina, seputar pemberitaan belakangan ini soal pemberhentian izin griya pijat di Alexis.
"Nanti akan dijelaskan semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga pekan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tetapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies.
Anies menjelaskan setelah tidak lagi diperpanjang, secara otomatis usaha yang dilakukan di hotel Alexis bersifat ilegal dan semua kegiatan harus dihentikan.
"Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tegas Anies.
Baca juga:
Alexis ajukan perpanjangan izin usaha sejak September, namun ditolak
Polisi bisa tindak Alexis asal seizin Pemprov DKI
Fahri Hamzah ingatkan Pemprov DKI dasar hukum menutup Hotel Alexis
Hotel Alexis, dibela Ahok 'disikat' Anies
Taufik minta Anies-Sandi tutup bisnis serupa Alexis di Jakarta
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa putri tunggal Anies Baswedan? Mutiara Baswedan, satu-satunya putri dan anak sulung Anies Baswedan, menarik perhatian dengan kecantikan alaminya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Kenapa Annisa Pohan hadir di Pestapora? Annisa Pohan hadir di panggung Pestapora untuk menunjukkan dukungannya kepada SBY.