Amarah dan duka keluarga Eno di persidangan
Keluarga Eno minta pembunuh dihukum mati.
Terdakwa kasus kekerasan seksual dan pembunuh Eno P (18), menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6) kemarin. Lelaki yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara tersebut masih di bawah umur bernama Rahmat Alim (16).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim RA Suharni, dengan tim jaksa terdiri dari Agus Kurniawan, Erlangga, dan Putri Wiganti itu dimulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang satu. Pihak keluarga Enno turut menghadiri sidang, di antaranya kedua orangtua korban, Mahpudoh dan Arif Fikri. Mereka datang dari Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Sementara itu, di luar ruang sidang, kelompok warga menamakan diri Forum Keluarga Banten dan Front Pembela Kebenaran berorasi dan membawa spanduk, berisi tuntutan mereka. "Kami minta bapak hakim dan jaksa menjatuhi hukuman mati. Mereka biadab, bukan manusia. Mereka melakukan pembunuhan sadis kepada wanita yang lemah," kata salah satu pengunjuk rasa.
Dalam salah satu sesi persidangan, suasana haru semakin tak terbentung. Hal itu terjadi saat barang bukti berupa pacul diperlihatkan. Ibu korban, Mahpudoh, langsung menangis dan memutuskan meninggalkan ruang sidang.
"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang.
Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, Banten, buat menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga akan diminta keterangannya sebagai saksi. Pihak keluarga berharap ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka, lantaran membunuh Enno, merupakan anak ke empat dari tujuh bersaudara.
"Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," tutup Mafruhah.
Usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6). terdakwa yang dikawal ketat aparat kepolisian langsung diserbu keluarga korban yang emosi. Pihak keluarga korban mencacinya dan sempat memukulnya.
"Dasar setan, mati aja luh," teriak salah satu keluarga korban.
Bahkan saat masuk ke dalam mobil tahanan, puluhan warga dari Serang, Banten tempat tinggal Eno yang berdemo juga mengamuk. Namun, mobil tahanan tersebut dengan cepat melaju meninggalkan PN Tangerang sehingga tidak sempat jadi sasaran amukan warga. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Lapas Anak Tangerang.
Ayah korban, Arif Fikri mengatakan, dalam sidang berlangsung tertutup itu, dia memberikan keterangan terkait pertama kali mengetahui kabar anaknya tewas. Menurut dia, terdakwa bukan kekasih Enno.
"Saya tahu Enno meninggal dikabari saudara. Saya tidak kenal pelaku. Dia bukan pacar Enno," kata Arif.
Arif juga menuntut pelaku dihukum mati. Dia mengaku akan terus datang ke sidang mengawal prosesnya.
"Saya ingin hukuman terberat, ya hukuman mati," ujar Arif.
Agenda sidang pertama tersebut ialah pembacaan dakwaan. Namun karena pihak terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi.
Rahmat didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Pengadilan Anak. Dakwaan subsider, dia dianggap melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 339 KUHP dan 351 ayat 2.
"Ancaman hukumannya yakni mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Namun dalam sistem pengadilan anak, ancamannya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban.
Seperti diketahui, Rahmat bersama dua tersangka lain, Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), membunuh dan memperkosa Enno. Peristiwa itu terjadi pada pada 13 Mei 2016, di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, RT 04/RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Enno ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan gagang cangkul menancap di bagian vitalnya. Berdasarkan autopsi, cangkul itu dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih hidup, hingga akhirnya tewas.
Baca juga:
Terdakwa di bawah umur bantah ikut memperkosa dan membunuh Enno
Sidang pembunuh Eno digelar, hakim dengar kesaksian 2 tersangka
Ayah mendiang Enno turut bersaksi dalam sidang pembunuh anaknya
Usai sidang, terdakwa Alim nyaris dipukuli keluarga Eno dan warga
Polisi selidiki motif perselingkuhan dalam kasus kematian Enno
Ibu Enno menangis saat cangkul diperlihatkan saat sidang
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Tueng Dara Baro dilakukan? Setelah tujuh hari atau lebih dari hari Woe Sikureng Linto Baro biasanya Tueng Dara Baro baru dilaksanakan. Namun, sekarang waktu pelaksanaannya lebih longgar, bisa tujuh hari, sembilan hari, atau bahkan empat belas hari setelah acara Preh Linto.
-
Kenapa Eno Sigit terlihat awet muda? Aksesoris yang tak berlebihan membuat wanita dengan julukan konglomerat kecil ini tampil elegan.
-
Kenapa Tueng Dara Baro penting? Apabila upacara ini tidak dilaksanakan maka keluarga mempelai perempuan akan merasa kecil hati dan tidak diterima dalam lingkungan keluarga mempelai laki-laki.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.