Ambil ganja di sela mangga, dua pengedar diciduk BNN
"Tersangka yang pertama ditangkap adalah Bayu, saat baru saja mengambil paketan ganja seberat 5 kilogram," ujar Fatkhur.
Dua pengedar narkoba jenis ganja jaringan antar lintas pulau, Minggu (14/05) malam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Mereka, Ayub Hazkia Oroh (28), warga Petemon, Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana (26), tinggal Jalan Gubernur Suryo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dari penangkapan tersebut, 10 kilogram ganja yang diamankan dan dijadikan barang bukti BNN Provinsi Jawa Timur. Enam kilogram merupakan milik tersangka Keepfly, 4 kilogram milik tersangka Ayub. Diduga narkoba seberat 10 kilogram itu didapat dari Medan dan Aceh.
"Melihat dari paket pengiriman jenis J&T, barang berasal dari Medan dan Aceh. Yang sekarang ini, sedang dikembangkan untuk menangkap bandarnya," terang Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi Fatkhur Rahman, Minggu (14/5) malam.
Modus penyelundupan narkoba dilakukannya, tersangka Bayu dan Ayub melakukan komunikasi dengan seorang Bandar narkoba jenis ganja di Medan dan Aceh. Jika sudah melakukan transaksi, bandar baru melakukan pengiriman lewat jasa paketan J&T.
Caranya, ganja dibungkus dengan lakban warna coklat, setelah itu baru disembunyikan, dijadikan satu dengan mangga. Supaya, ganja yang disembunyikan di sela mangga, tidak mudah diketahui saat dilakukan pengecekan oleh petugas pengiriman.
Namun, saat dilakukan pengiriman melalui paketan J&T, BNN Provinsi Jawa Timur mendapat informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, akhirnya berhasil digagalkan. "Tersangka yang pertama ditangkap adalah Bayu, saat baru saja mengambil paketan ganja seberat 5 kilogram," ujarnya.
"Setelah itu baru menangkap tersangka Ayub di tempat petemon, menemukan 4 kilogram ganja. Kemudian, tersangka Bayu kita bawa ke tempat tinggalnya, petugas menemukan 1 kilogram ganja, dan beberapa bukti transaksi paketan dari J&T," pungkas dia.