Anak AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun
Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy, anak AG (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Latumahina (17).
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.
Seperti diketahui, mantan pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’
(mdk/eko)