Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya
AY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.
Kini, AY buka suara. Dia membantah melakukannya dan menuding hal itu adalah fitnah.
Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya
Kasus pengusiran ST (73) oleh anak angkatnya AY tengah viral di media soaial. Peristiwa ini terjadi di Banyuasin, Sumatra Selatan.
Kini, AY buka suara. Dia membantah melakukannya dan menuding hal itu adalah fitnah.
Kuasa hukum AY, M Hidayat Arifin mengaku kliennya terpojok dengan beredarnya kabar itu dan menjadi konsumsi publik. AY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.
- Ajarkan Bersikap Baik pada Orang Tua, Aksi Rombongan Pit Hitam 'Culik Anak' Ini Curi Perhatian
- Tega, Bapak Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan
- Kata Singkat Keren Anak Muda, Kekinian Banget Bikin Hidupmu Makin Gaul
- Anak Kandung hingga Gibran Bakal jadi Timses Ganjar Pranowo Sasar Pemilih Milenial
Berdasarkan fakta, kepergian ST dari rumah itu atas kemauannya sendiri bahkan tanpa sepengatahuan AY. Pemicunya karena adanya miskomunikasi antara keduanya.
"Jangan kan mengusir, terbersit di hati klien saya untuk mengusir tidak ada, termasuk suaminya. Ibu angkatnya pergi dari rumah atas keinginannya sendiri,"
ungkap kuasa hukum AY, M Hidayat Arifin, Kamis (9/11).
merdeka.com
Selama tinggal bersama, mereka tidak pernah berselisih paham, apalagi sampai ribut besar.
AY menyadari ibu angkatnya berjasa besar dalam hidupnya sejak diadopsi ketika berumur 2 tahun.
Namun AY mengakui terkadang terjadi miskomunikasi yang menyebabkan ketersinggungan masing-masing pihak. Hal ini dianggap lumrah dalam kehidupan ibu dan anak.
"Barangkali mood ibunya lagi sensitif jadi mudah marah,"
kata Hidayat.
merdeka.com
Terkait rumah yang dipersoalkan, AY menjelaskan asal muasalnya. Dia membantah rumah itu adalah hibah dari ibu angkatnya, melainkan membeli dengan uang pribadi pada 27 Januari 2014 seharga Rp120 juta.
AY menyebut rumah itu dibangun di atas tanah seluas 629 meter persegi dan bersertiikat hal milik nomor 10241 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Banyuasin.
"Jadi rumah itu bukan pemberian hibah dan pemberian hak jual beli dari ibu angkatnya. Rumah dan tanah itu seratus persen milik AY, bukan seperti yang beredar, itu fitnah,"
kata Hidayat.
merdeka.com