Anak buah bandar sabu di Lapas Madiun ditangkap di Surabaya
Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur sukses membekuk Edy (37), warga Menganti, Gresik, anak buah bandar sabu di Lapas Klas I Madiun. Selain mengamankan tukang ketok magic ini, polisi juga menangkap salah satu pelanggan sabu, yaitu Amrul (35), warga Kedung Sroko, Surabaya.
Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur sukses membekuk Edy (37), warga Menganti, Gresik, anak buah bandar sabu di Lapas Klas I Madiun. Selain mengamankan tukang ketok magic ini, polisi juga menangkap salah satu pelanggan sabu, yaitu Amrul (35), warga Kedung Sroko, Surabaya.
Dari hasil penangkapan dua tersangka ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti, antara lain; satu paket sabu dengan berat 20,50 gram, dua handphone, satu pipet kaca terdapat sisa sabu 1,53 gram, satu pipet kaca kosong, satu bong dari botol suplemen, dua skrop plastik dan satu skrop dari sedotan.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Parsetiyo, menuturkan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat. "Kemudian kita lakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka Edy di Jalan Barata Jaya XIX, sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi saat melakukan penggeladahan, kami tdak menemukan barang bukti," terang Anton, Rabu (19/10).
Saat masih proses penggeledahan, secara kebetulan Edy menerima telepon dari Nyo, seorang bandar narkoba diketahui tengah mendekam di Lapas Klas I Madiun. Nyo meminta Edy mengambil barang ranjau di halte bus sekitar Kampus A Unair, Jalan Prof dr Soetopo, Surabaya. Di tempat inilah polisi menemukan barang bukti 20,50 gram sabu.
"Tersangka Edy ini, mendapat perintah langsung dari Nyo, seorang bandar di Lapas Madiun. Selain mengantar barang ke pelanggan Nyo, Edy juga seorang pemakai sekaligus mengedarkan barang-barang ke pelanggannya sendiri," papar Anton.
Usai mengamankan Edy beserta barang buktinya, selang beberapa menit Edy kembali menerima telepon dari pelanggannya, Amrul. Si pelanggan tetap Edy ini, komplai atas kualitas baarang haram yang baru saja dibelinya.
Selanjutnya, polisi memancing dan mempertemukan Edy dan Amrul untuk dilakukan penangkapan. "Kemudian kita amankan tersangka Amrul. Dari penggeledahan kami di rumah tersangka, kami temukan 1,53 gram sabu beserta bukti lainnya," ungkapnya lagi.
Saat ini, pihak kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan Edy yang lain, termasuk jaringan Nyo di luar lapas. "Kita masih lakukan pendalaman," ucap Anton.
Sementara tersangka Edy mengaku baru setengah bulan berhubungan dengan Nyo, yang saat ini masih berda di Lapan Klas I Madiun. Dia juga mengaku sudah tiga kali mengantar barang milik Nyo ke pelanggannya. "Saya dapat komisi Rp 500 ribu," kata mantan residivis Polda Jawa Timur pada 2010 silam karena kasus yang sama ini.