Anak buah sebut Gubernur Gatot otak gugatan di PTUN Medan
Gubernur gatot dan istri mudanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Fuad Lubis menyebut Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho merupakan otak dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Bahkan, Fuad menyatakan gugatan itu merupakan inisiatif dari Gatot.
Hal itu disampaikan Fuad melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Nasution usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. "(Inisiatif) dari Pak Gatot atas rekomendasi Pak Gatot," kata Zulkifli di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Zulkifli mengatakan meski gugatan itu atas kuasa Fuad namun kliennya tidak mengetahui proses daripada gugatan itu sendiri. Sebab, Fuad hanya diperintahkan Gatot untuk menandatangani surat gugatan tersebut.
Tak hanya itu, selama proses pengajuan gugatan ke PTUN Medan Fuad tidak pernah dikonsultasikan terkait strategi dari gugatan itu. Termasuk, memberikan suap kepada hakim PTUN untuk memenangkan gugatan.
"Yang terjadi adalah pada saat pemanggilan di Kejaksaan Agung dimana Gubernur langsung perintahkan (Fuad) datang ke kantor OC Kaligis," bebernya.
Lanjut dia, saat mendatangi kantor OC Kaligis, Fuad kemudian dikenakan M Yagari Bhaskara alias Geri yang merupakan anak buah OC Kaligis kepada istri muda Gatot, Evi Susanti.
"Pak Fuad dikenalkan Geri kepada ibu Evi pas datang ke kantor OC Kaligis. Pak Fuad enggak kenal Ibu Evi," terangnya.
Dia mengatakan meski sudah saling mengenal, Fuad mengaku tidak pernah melakukan koordinasi dengan Evi menyangkut gugatan tersebut. Fuad juga mengklaim selama proses pengadilan gugatan di PTUN dirinya tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Tidak pernah koordinasi dengan Ibu Evi. Fuad tidak tahu soal itu tiba-tiba sudah putus di PTUN," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Kuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut pun disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Sehingga, Gatot dan koleganya menyewa jasa Otto Cornelis Kaligis sebagai pengacara untuk menangani perkara tersebut. Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengkondisikan Hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Sampai akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
Seperti diketahui, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP) serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi (AF) dan hakim Dermawan Ginting (DG)
Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan (SY) serta seorang pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Geri yang merupakan anak buah OC Kaligis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura.
Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut lembaga antirasuah pun kembalimenetapkan tersangka baru yakni, OC Kaligis. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Selain OC Kaligis, KPK menetapkan Gatot dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK dan dicegah berperpergian ke luar negeri.