Anak Dianiaya Polisi, Warga Garut Buat Laporan ke Propam Polda Jabar
Deni Ranggajaya, salah satu orang tua remaja yang diduga dianiaya mengatakan, pihaknya memang melaporkan anggota polisi yang berinisial US dengan pangkat Bripka. Anaknya yang berinisial HAF, disebutnya dianiaya dan diintimidasi di kantor polisi, tepatnya Polsek Bandung Wetan pada 27 September 2022 lalu.
Seorang anggota polisi yang mengaku sebagai ajudan Wakil Gubernur Jawa Barat dilaporkan ke Propam Polda Jabar. Langkah pelaporan dilakukan karena oknum tersebut diduga melakukan aksi penganiayaan dan intimidasi kepada empat orang remaja asal Kabupaten Garut.
Deni Ranggajaya, salah satu orang tua remaja yang diduga dianiaya mengatakan, pihaknya memang melaporkan anggota polisi yang berinisial US dengan pangkat Bripka. Anaknya yang berinisial HAF, disebutnya dianiaya dan diintimidasi di kantor polisi, tepatnya Polsek Bandung Wetan pada 27 September 2022 lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Selain anaknya, penganiayaan dan intimidasi juga dialami tiga temannya yang bernama LLH, HI, dan BA. Lokasinya pun sama, di kantor polisi.
Ia menjelaskan bahwa awalnya ada perselisihan antara anak saya dan tiga temannya dengan seseorang yang berinisial R do tempat hiburan di Tamansari, Bandung. Kejadian itu kemudian ditangani oleh Polsek Bandung Wetan.
"Awalnya proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polsek Bandung Wetan berjalan sebagaimana mestinya. Penganiayaan dan intimidasi terjadi setelah datang seorang oknum polisi yang mengaku sebagai ajudan Wagub Jabar," jelasnya di Garut, Rabu (23/11).
Anggota polisi itu, diungkapkan Deni, melakukan sejumlah kekerasan mulai menjambak rambut, memukul lutut, menginjak kaki, bahkan mencabut kumis. Karena aksinya itu, salah satu anak ada yang sampai rambutnya terlepas.
Tidak hanya menganiaya, aksi intimidasi pun dilakukan anggota polisi itu. Intimidasi dilakukan kepada korban dengan menunjukkan senjata api yang dibawanya.
"Saya tidak mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian di Polsek Bandung Wetan karena semuanya berjalan sesuai prosedur. Hanya yang disayangkan, kehadiran oknum polisi yang mengaku ajudan Wagub Jabar di ruang pemeriksaan yang ikut menginterogasi dengan cara melakukan intimidasi dan melakukan kekerasan fisik," ungkapnya.
Tidak terima dengan aksi yang dilakukan anggota polisi itu, Deni mengaku mengambil langkah untuk melaporkannya US ke Propam Polda Jabar. Pelaporan diketahui dilaporkan korban HAF bersama tiga temannya ke Bid Propam Polda Jabar pada Jumat, 18 November lalu, dengan nomor register STPL/31/XI/HUK.12.10/2022/Bid Propam.
"Selain US, ada juga temannya US yang juga polisi ikut melakukan aksi kekerasan namun namanya tidak diketahui. Dia menendang Hilman dua kali," ucapnya.
Deni berharap agar Propam Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Belakangan juga diketahui bahwa US ternyata kakak ipar R, orang yang berselisih dengan anaknya dan tiga temannya. Tidak hanya itu saja, anggota polisi itu juga bukan ajudan Wagub Jabar, tapi petugas patroli yang biasa mengawal Uu Ruzhanul Ulum.
Wartawan berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada sejumlah pejabat kepolisian setempat namun belum ada tanggapan.
(mdk/fik)