Anam yang perkosa istri kawan kabur berdalih bosan dipenjara
Anam kini terancam dibui 12 tahun.
Seorang tersangka kasus pemerkosaan kabur dari tahanan sementara Polres Malang, Khoirul Anam, berhasil ditangkap kembali. Penjahat kambuhan itu diringkus saat perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengatakan, Anam kabur berdalih takut dipenjara lagi karena sudah bosan hidup di balik terali besi. Dia dibekuk pada Sabtu (24/4), pukul 23.00 WIB.
"Tersangka melarikan diri karena takut masuk penjara lagi," kata Adam di Malang, Minggu (24/4).
Anam sudah dua kali dipenjara. Dia mendekam selama empat tahun dan tiga bulan tinggal di balik jeruji besi. Karena ketidaknyamanan di dalam penjara membuatnya memilih kabur.
Anam pernah dijerat Pasal 332 KUHPidana karena melarikan gadis di bawah umur dan menyetubuhinya. Atas perbuatan itu dia divonis empat tahun penjara. Saat masih remaja, dia juga pernah dijerat kasus pencurian ayam dengan putusan tiga bulan penjara.
Anam kabur dengan menjebol plafon atap tahanan sementara, di ruang Gakumdu Satuan Reskrim Polres Malang, Jumat (22/4) malam. Dia lantas turun ke sungai dan masuk ke hutan di belakang Mapolres Malang.
"Tersangka melarikan diri dengan menaiki pintu tahanan sementara dan menjebol plafon. Kemudian menaiki genteng dan turun melalui tembok belakang tahanan. Tersangka menuruni sungai dan berjalan sampai ke Tajinan," ujar Adam.
Anam ditangkap lantaran dilaporkan memerkosa WJ (26), istri temannya sendiri di Dusun Baran Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dia melakukan kejahatan itu pada Kamis (21/4) malam, saat suami korban sedang tahlilan.
Anam mengancam menggunakan senjata tajam dan memaksa korban melayani nafsu birahinya. Korban diancam akan dibunuh jika bertingkah macam-macam.
Karena hal itu, Anam diancam Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman sajam. Atas perbuatannya, Anam diancam dibui 12 tahun penjara.