Ancam Ceraikan Ibunya, Ayah di Bandar Lampung Tega Cabuli Tiga Anaknya
Kejadian yang dialami oleh tiga anak tersebut telah dilaporkan langsung oleh Paman korban berinisial MS, pada 14 Oktober 2021, ke Polda Lampung.
Seorang ayah berinisial DM alias Endang (56) diduga tega mencabuli tiga orang anaknya yang masih berusia di bawah umur. Pencabulan dilakukan oleh warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka yang dicabuli yakni dua anak tirinya berinisial AJK (16) dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2).
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Kejadian yang dialami oleh tiga anak tersebut telah dilaporkan langsung oleh Paman korban berinisial MS, pada 14 Oktober 2021, ke Polda Lampung.
"Dengan nomor surat laporan Polisi : LP/B/2017/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara kasus tersebut, petugas langsung mengamankan DM.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat setubuhi tiga anaknya itu ketika ibu korban sedang tertidur sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, terduga pelaku langsung mengancam korban dengan mengaku akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya itu.
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," jelasnya.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun," sambungnya.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar," sebutnya.
"Ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok," tutupnya.
(mdk/fik)