Ancam Sebar Foto Bugil, Buruh Bangunan di Semarang Cabuli Pacar Berulang Kali
Aris Munandar (19) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang diringkus polisi lantaran mencabuli korban berinisial A (17). Modus tersangka mengancam menyebarkan foto bugilnya apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Aris Munandar (19) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang diringkus polisi lantaran mencabuli korban berinisial A (17). Modus tersangka mengancam menyebarkan foto bugilnya apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
"Jadi tersangka ini melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu. Jika tidak menuruti kemauan melayani nafsu bejatnya ancam akan sebarkan foto bugilnya ke medsos," kata Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo, Jumat (11/1).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
Dia menyebut kejadian berawal saat korban dan pelaku saling memadu kasih selama empat tahun. Namun karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh sang kekasih, akhirnya mengajak berhubungan badan saat di rumahnya, Maret 2018 lalu.
"Jadi sudah melakukan tiga kali dan ya itu dilakukan di rumah pelaku. Sempat foto korban dalam keadaan telanjang," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku yang meminta untuk melakukan hubungan badan berikutnya, ditolak oleh korban. Aris Munandar (Pelaku) yang kesal terus mengancam akan sebar foto bugilnya. Kesal akan ancaman itu, oleh korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Tidak selang lama, laporan korban kami terima langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka Aris Munandar mengaku bahwa aksi bejat itu dilakukan berkali-kali karena tak tahan menahan nafsu. Ia lantas membujuk untuk melakukan hubungan badan.
"Sejak Maret hingga Agustus 2018. Untuk foto telanjang saya ambil saat, lepas baju hendak melakukan hubungan. Saat itu hanya pakai bra dan celana dalam. Itupun saat ambil gambar juga tidak ketahuan, dan sekarang sudah saya hapus fotonya," kata Aris Munandar yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga:
Bejat, Ayah di Palembang Cabuli Anak Tirinya Sejak 2013 Hingga Hamil 6 Bulan
Gadis 16 Tahun di Riau Dicabuli Pacar Hingga Hamil
Naksir Istri Tetangga, Pria di Musi Rawas Malah Perkosa Anaknya
Sering Nonton Film Porno di Ponsel, Emong Perkosa Anak Tetangganya
Dibawa ke Hutan, Gadis Asal Serang Nyaris Diperkosa Teman Facebook
Terlapor Pemerkosaan Mahasiswi UGM Stres, Dituduh dan Tak Bisa Wisuda