Ancam Sebarkan Foto Bugil, ABG di OKI Setubuhi Mantan Pacar
Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil, anak baru gede di Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AI (19) berhasil menyetubuhi siswi MTs berinisial BL (14). Usai berbuat asusila, pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada mantan pacarnya tersebut.
Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil, anak baru gede di Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AI (19) berhasil menyetubuhi siswi MTs berinisial BL (14). Usai berbuat asusila, pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada mantan pacarnya tersebut.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk kembali pacaran setelah putus beberapa minggu sebelumnya. Korban tak bersedia sehingga membuat pelaku mengancam menyebarkan foto-foto bugil korban ke media sosial.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang Ganjar Pranowo lakukan saat SMP untuk membantu keluarganya? Lahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun. Mengalami Masa Kecil Pahit Menjadi orang tenama di dunia politik saat ini, rupanya Ganjar diketahui memiliki masa lalu yang pahit.Bagimana tidak, pria kelahiran 28 Oktober 1968 ini lahir dari keluarga miskin dan banyak hutang. Hal itu membuat dirinya harus menjadi tulang punggung keluarga sejak SMP.
-
Apa yang dilakukan anak artis di SMP? Wulan Guritno pernah mengakui bahwa anaknya, Shalom Razade, sudah berpacaran sejak SMP. Kini, Shalom tengah menjalin hubungan dengan Sulthan Alatas sejak sama-sama kuliah di London, Inggris. El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan. Mikhayla, anak sulung Nia Ramadhani, juga sudah berpacaran sejak duduk di bangku SMP. Cinta Kuya bahkan mulai mengenal cinta di usia remaja dan pernah berpacaran dengan Clevario Decaesario sejak umur 16 tahun. Kala itu, keduanya sedang berada di jenjang pendidikan SMP yang sama. Kiesha Alvaro juga dikabarkan berpacaran di usianya yang masih 13 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Kiesha diketahui menjalin hubungan dengan Wanita bernama Mutiara Jasmine. Azriel Hermansyah pun tak ketinggalan, ia diketahui sudah berpacaran sejak usia 15 tahun di kelas 3 SMP jelang masuk SMA.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
Lagi-lagi korban tak mengabulkan permintaan pelaku. Pelaku pun meminta korban memuaskan nafsunya dan meminta uang Rp50 ribu sebagai pengganti syaratnya.
Takut dengan ancaman, korban barulah menuruti kemauan pelaku. Lantas pelaku datang ke rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Lempuing, OKI, Kamis (7/5) malam.
Situasi rumah korban yang sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya. Puas menyetubuhi, pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp50 ribu.
Tak terima, korban mengadu ke orang tuanya dan melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kolong tempat tidur kamar ibunya, Senin (11/5) sore.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih tak terima hubungan asmaranya kandas dengan korban. Tersangka mengancam menyebarkan foto-foto bugil korban agar dapat menyetubuhi dan melakukan pemerasan.
"Benar, tersangka menyetubuhi dan memeras korban atau mantan pacarnya dengan modus mengancam menyebarkan foto-foto bugil," ungkap Iryansyah, Selasa (12/5).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa pakaian korban, dua ponsel milik korban dan tersangka.
"Tersangka masih ditahan di Mapolsek Lempuing. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," pungkasnya.
Baca juga:
Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Utama Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Polisi Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri Berulang Kali
Seorang Buruh di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandung
Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Selama 2 Tahun
Berdalih Tidak Dilayani Istri, Pria di Muratara Perkosa Anak Kandung