Ancang-Ancang Oditur Jika Kolonel Priyanto Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, Terdakwa Kolonel Inf, Priyanto memutuskan menggunakan hak pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menilai jika pengenaan unsur pasal yang dipakai majelis hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Terdakwa Kolonel Priyanto bisa menjadi celah untuk diajukan upaya hukum banding.
Demikian hal itu disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy usai pembacaan vonis (Kolonel Priyanto) atas perkara pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati? Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
-
Kenapa Prabowo Subianto terlambat dalam acara peresmian? Prabowo meminta maaf karena terlambat menghadiri peresmian sebab harus berganti helikopter sampai tiga kali.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
"Dampak terhadap vonis, kan memang sesuai dengan tuntutan. Tetapi kebenaran objektif kan harus kita kemukakan. Karena kan sangat memungkinkan adanya upaya banding dari terdakwa maupun oditur," kata Wirdel.
Alasan itu menyusul perbedaan unsur pasal yang dipakai majelis hakim dalam melekatkan dakwaan kedua subsider dengan vonis yang memiliki perbedaan dari tuntutan awal Oditurat.
"Berbeda dalam hal pembuktian pasal sama penentuan status barang bukti. Perampasan (Putusan) kemerdekaan dan (tuntutan) penculikan," katanya.
Perbedaan itu, lantaran tak dipakainya pada dakwaan subsider kedua pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pada putusan vonis. Alhasil hanya Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dipakai.
Meskipun, secara keseluruhan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Brigjen Firda Faisal telah mengabulkan secara keseluruhan tuntutan dari Oditur hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AD.
"Pasal 328 penculikan, sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk pasal yang kedua, kan dibuktikan oleh Majelis Hakim bahwa itu merampas kemerdekaan. Itu merupakan salah satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding," katanya.
Selain terkait pasal, Wirdel juga menyampaikan sejumlah alasan yang memungkinkan bisa untuk mengajukan banding. Karena terkait barang bukti berupa ponsel dan mobil yang dikembalikan.
"Kemarin kami meminta bahwa karena mobil sama hape dipakai untuk memudahkan mereka melakukan tindak pidana ya seharusnya itu dirampas karena menjadi alat dipakai untuk melakukan tindak pidana," katanya.
"Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," tambahnya.
Namun demikian terkait kemungkinan untuk mengajukan banding, kata Wirdel, harus sesuai dengan persetujuan atasannya. Alhasil, dia masih mengajukan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari usai vonis dibacakan.
"Akan tetapi di dunia peradilan militer, banding ini kita harus membicarakan dulu dengan kepala nantinya. Jadi oditur militer juga menunggu petunjuk dari Kepala apakah kita akan melakukan upaya banding atau tidak," jelasnya.
Nyatakan Pikir-Pikir
Sebelumnya, Terdakwa Kolonel Priyanto memutuskan menggunakan hak pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Inf, Priyanto ketika diberi kesempatan menanggapi vonis, saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Keputusan pikir-pikir ini sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Senada dengan itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menyatakan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukuman selanjutnya
"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silakan," kata Hakim Ketua, Brigjen Farida Faisal.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.
Vonis Seumur Hidup
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.
Vonis ini karena terdakwa, dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila tutur dibantu dengan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.
Vonis tersebut berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, kedua subsider Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu, ketiga tunggal sidang Kolonel Priyanto, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kolonel Priyanto Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiun TNI Dicabut
Tok, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Nagreg Besok, Panglima TNI: Kawal Terus
Kolonel Priyanto Hari Ini Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Di Sidang, Kolonel Priyanto Kembali Tegaskan Tak Berniat Bunuh Sejoli Handy-Salsabila
Kasus Pembunuhan Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Tanggapi Replik Oditur Hari Ini