Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta Dibungkus Plastik Hitam dari Bupati PPU
Uang itu diakuinya untuk kepentingan penanganan pasien Covid-19.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7).
Saat bersaksi, Andi mengakui dirinya turut menerima langsung uang dari Bupati PPU sebesar Rp50 juta dalam kantong kresek. Uang itu diakuinya untuk kepentingan penanganan pasien Covid-19.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Karena pagi-pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? Ya dipakai untuk teman-teman yang kena Covid. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp50 untuk bantu-bantu enggak saya terima kan pak? Saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," kata Andi saat berikan kesaksian.
Uang itu diterima pada Maret 2021. Andi mengklaim uang tersebut kemudian dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat yang dilanda Covid-19. Dia membantah uang yang diterimanya terkait Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
"Jadi pak Gafur ini memberi dengan membantu, nanti saya akan jelaskan lagi. Tapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apapun tapi, karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP sama pegawai-pegawai kecil memang ada," tutur dia.
Selain Rp50 juta, Andi juga mengakui menerima uang melalui transfer rekening. Uang itu dikirim Gafur melalui rekening staf Demokrat, tapi dia tidak mengingat jumlah pastinya.
"Yang kedua yang saya ingat saya enggak pernah dikasih sama Pak Gafur cuma pak Gafur tiba-tiba membantu, kalau enggak salah soal Covid lagi tuh, tapi kalau enggak salah bukan pemberian langsung," kata dia.
"Pak Gafur enggak pernah ngasih langsung, tapi mungkin melalui rekening dan jumlahnya saya nggak tahu persis 50 (Rp50 juta) atau berapa," tambahnya.
Dakwaan Bupati Nonaktif PPU
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp5,7 miliar. Suap berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Dalam dakwaan disebut jika terdakwa turut menerima uang dari berbagai pihak, seperti pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Lalu, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro sebesar Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Uang-uang itu diduga untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu pada Dinas PUPR. Adapun uang itu disebut, dipakai Abdul Gafur untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/tin)